BAUBAU, WARAWARANEWS.com – Demi membiayai gaya hidup mewah dan berfoya-foya, AZ (22), karyawan PT Akulaku Finance Indonesia asal Kelurahan Tomba, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, nekat menggelapkan dana perusahaan hingga mencapai Rp255,8 juta.
Aksi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan identitas 12 nasabah untuk mengajukan limit kredit tanpa sepengetahuan pemilik data. Setelah kredit disetujui, pelaku membeli sejumlah barang dari merchant yang bekerja sama dengan PT Akulaku Finance Indonesia, lalu menjualnya kembali secara online untuk mendapatkan uang tunai.
Dana hasil penjualan itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari berwisata ke Bali, bermain judi online, hingga melakukan trading aset kripto.
Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Gayuh Pambudhi Utomo, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihak PT Akulaku Finance Indonesia menemukan adanya aktivitas transaksi yang tidak wajar melalui sistem pengawasan internal perusahaan.
“Pihak perusahaan melakukan investigasi setelah menemukan adanya indikasi penyalahgunaan. Setelah memastikan adanya dugaan tindak pidana, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Baubau untuk ditindaklanjuti,” kata Gayuh.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku yang berstatus sebagai Sales Marketing memanfaatkan akses pekerjaannya untuk menggunakan data 12 nasabah dalam pengajuan limit kredit. Seluruh proses dilakukan tanpa persetujuan maupun sepengetahuan para nasabah.
Dari praktik tersebut, pelaku berhasil memperoleh keuntungan pribadi, sementara perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp255,8 juta.
Polisi yang mengusut kasus tersebut akhirnya menangkap AZ dan menahannya di Polres Baubau untuk menjalani proses hukum.
“Kami menemukan bahwa hasil kejahatan digunakan untuk kepentingan pribadi seperti jalan-jalan ke Bali, bermain judi online, dan trading kripto. Motifnya adalah keinginan mendapatkan uang secara cepat untuk memenuhi gaya hidup yang konsumtif dan berfoya-foya,” ujar Gayuh.
Sementara itu, Direktur Kepatuhan PT Akulaku Finance Indonesia, Mely Rita Rahmayanti Siburian, menjelaskan bahwa kasus ini terdeteksi melalui sistem monitoring perusahaan yang mengawasi seluruh aktivitas sales agent serta laporan dari sejumlah konsumen.
Menurutnya, perusahaan memiliki komitmen tegas terhadap setiap bentuk kecurangan yang merugikan perusahaan maupun konsumen.
“Kami menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk fraud. Jika ada pihak yang terbukti terlibat dalam tindakan kecurangan, maka kewajibannya tetap akan ditagihkan. Namun apabila terbukti sebagai korban, perusahaan akan memberikan perlindungan dan menghapus tagihan yang timbul akibat tindakan oknum tersebut,” katanya. (*)



