BAUBAU, WARAWARANEWS.COM – Kejaksaan Negeri ( Kejari) Baubau melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Inspektorat Baubau, inisial AA bersama dengan tiga orang lainnya di sebuah rumah Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Senin (14/7/2025) siang.
Keempatnya diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan belanja modal tak terwujud software sebesar Rp 148 juta.
Kasi Pidsus Kejari Baubau, Iwan Gustiawan, mengatakan, dalam OTT tersebut pihaknya mengamankan uang tunai sebesar Rp 40 juta.
“kita mengamankan uang tunai sebesar Rp 40 juta, uang tunai saat kita sudah amankan sudah berada di tangan LM,” kata Iwan kepada sejumlah media di kantornya, Selasa (15/7/2025)
Keempat terduga ini selain AA, juga terdapat Pejabat Pengadaan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Baubau inisial LM, Perencana Ahli Muda Inspektorat inisial EK dan Bendahara Inspektorat inisial WN.
Kejari Baubau kemudian melakukan penggeledahan di kantor Inspektorat Baubau dan di ULP Baubau dan membawa sejumlah dokumen terkait pembelanjaan modal software.
“Semuanya kita bawa ke kantor kejaksaan negeri baubau untuk kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman dari masing-masing peran yang diamankan. Dari hasil pendalaman dan pemeriksaan kita menetapkan dua orang tersangka yaitu saudara LM dan AA,” ucap Iwan.
Ia menjelaskan pengadaan belanja modal software di Inspketorat Baubau anggarannya senilai Rp 148 juta.
Kegiatan itu kemudian dikerjakan PT MKF dan selesai dikerjakan lalu dilakukanlah proses pencairan anggaran oleh PT MKF di inspektorat Kota Baubau.
“Saat proses pencarian sudah dilaksanakan ternyata ada permintaan dari tersangka AA ini melalui tersangka LM pada rekanan pelaksana PT MKF ini. Pihak tersangka AA ini meminta uang sejumlah Rp 94 juta,” kata Iwan.
Uang tunai saat OTT sebesar Rp 40 juta merupakan bagian dari yang diminta oleh AA.
Kini kedua tersangka langsung kita lakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan selama 20 hari sejak Senin (14/7/2025) sampai 2 Agustus 2025.