BAUBAU, WARAWARANEWS.com – Sebanyak 31 Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Deportasi tersebut lantaran kunjungan warga asal Vietnam yang tidak jelas selama berada di Kota Baubau.
Deportasi puluhan WNA asal negara Vietnam turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kakanwil), Sultra, Ganda Samosir di Kantor Imigrasi Baubau.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen imigrasi Sultra
Ganda Samosir mengatakan, 31 WNA asal Vietnam tersebut diamankan karena keberadaan mereka selama di Baubau dinilai mencurigakan dan tidak sesuai dengan maksud kedatangan yang mereka sampaikan.
“Jadi, kami duga berdasarkan hasil pendalaman, mereka berada di Baubau untuk kegiatan yang tidak jelas dan tidak benar, dan kami akan deportasi mereka sore ini dari Bandara Betoambari Baubau,”tutur Ganda didepan awak media, Rabu (30/7/2025).
Ganda menjelaskan, sebelumnya, penangkapan WNA asal Vietnam pada Kamis, tanggal 24 Juli 2025, Imigrasi Baubau melalui Seksi Intelijen dan Penindakan ke imigrasian menerima laporan dari anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tentang keberadaan 30 Warga Negara Vietnam yang menginap di Wisma Mulya Kecamatan Wolio Kota Baubau.
“Dari hasil pemeriksaan, kami mendapatkan
informasi bahwa, dari ke 30 Warga Negara Vietnam tersebut masuk ke Indonesia, dengan
rincian 25 orang menggunakan bebas Visa kunjungan dan 5 orang sisanya menggunakan Izin tinggal kunjungan,”beber Ganda.
Ditempat yang sama, Kepala Imigrasi Baubau Muhammad Bakri menjelaskan, pada hari Sabtu, tanggal 26 Juli 2025, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian bersama dengan Kepolisian Resort Muna mengamankan satu orang Warga Negara Vietnam di Hotel Persada Kasipute Kabupaten Bombana, dan selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Baubau pada hari yang sama untuk dilakukan pemeriksaan.
“Jadi, WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia diantaranya 19 orang melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dan 12 orang lagi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali kemudian mereka meneruskan perjalanan ke Kota Baubau melalui Bandara Betoambari secara bertahap ditanggal 14 dan 15 Juli 2025, sehingga total WNA asal Vietnam berjumlah 31 orang.
Dijelaskan pula, Ke 31 WNA Vietnam tersebut diduga melakukan kegiatan yang membahayakan ketertiban umum dan tidak menghormati atau menaati peraturan
Perundang-undangan sehingga di menjerat dengan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian.
“Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan Administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umun atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan” tutup Bakri.