BAUBAU, WARAWARANEWS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD menggelar rapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)dan pencegahan kualitas terhadap rumah kumuh, Rabu (20/9/2025).
Wali Kota Baubau, H. Yusran Fahim dalam perayaannya, rapat Ranperda bersama Pemkot dan DPRD sepakat meningkatkan kualitas terhadap kumuh dan organisasi perumahan. Hal itu merupakan bentuk nyata dari keberpihakan Pemkot pada masyarakat Kota Baubau di lingkungan yang kurang layak.
“Ini bukan semata-mata regulasi administratif, melainkan keberpihakan sosial pada masyarakat dalam pembangunan berkelanjutan tentang perumahan kumuh dan organisasi,” beber Yusran.
Yusran menjelaskan, perumahan sebagai hak dasar yang harus dijamin keberlangsungannya bagi setiap masyarakat Baubau. Permukiman yang kumuh bukan hanya soal estetika kota, tapi soal ketimpangan akses, ketahanan sosial, dan ancaman kesehatan.
“Kita tidak ingin melihat ada anak-anak Kota Baubau yang tumbuh dilingkungan padat, sempit, tidak sehat, dan minim akses terhadap layanan dasar. Melalui ranperda ini, memiliki payung hukum yang kuat,” tutur Yusran.
Kemudian, lanjut Yusran, Raperda KTR sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur kebijakan Nasional dalam mendukung transformasi sistem kesehatan yang promotif dan preventif, bukan sekedar kuratif.
“Dalam RPJMN Nasional 2020-2024, salah satu arah prioritasnya adalah penguatan ketahanan masyarakat, termasuk penanggulangan penyakit tidak menular yang banyak berkaitan dengan konsumsi rokok,”ujarnya.
Dijelaskannya pula, KTR merupakan langkah nyata untuk mewujudkan lingkungan yang lebih sehat dan melindungi masyarakat dari paparan zat adiktif, khususnya asap rokok.
“Kita tidak bermaksud meniadakan hak seseorang, tetapi justru menjaga hak banyak orang, khususnya anak-anak, ibu hamil, lansia, dan kelompok rentan lainnya agar tidak menjadi korban dari kebiasaan yang merugikan kesehatan jangka panjang,” tutup Yusran.