BAUBAU, WARAWARANEWS.com – Seorang residivis pencurian, inisial LM (33), tak berkutik saat ditangkap anggota polisi yang berpakaian preman di Wisma Bless Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
Pelaku LM ditangkap setelah beraksi mencuri barang elektronik pada rumah kosong yang ditinggal oleh pemiliknya.
Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Ridlo Muzayyin S Basuki, mengatakan, pelaku ini seorang residivis dan telah melakukan pencurian pada lima rumah di lokasi yang berbeda dalam kota Baubau.
“Kasus ini terungkap ada CCTV yang mengarah ke pelaku (LM) sehingga kami memancingnya dan kemudian kita tangkap di wisma,” kata Iptu Ridlo Muzayyin S Basuki, saat di Kantornya, Jumat (16/5/2025).
Pelaku melakukan aksinya bersama dengan seorang temannya inisial BR yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
“Modus pelaku mencari dan melihat rumah-rumah yang tidak ada orangnya atau lagi kosong. Para pelaku kemudian pura-pura mengetuk pintu rumah,” ujarnya.
Bila tidak ada yang menyahut, Lanjut Ridlo, maka para pelaku kemudian melakukan segala caranya agar dapat masuk dalam rumah tersebut.
“Para pelaku ini sudah membawa betel untuk digunakan mencungkil pintu atau jendela rumah yang kosong,” ucap Ridlo.
Aksi pelaku LM telah dilakukan di lima tempat dan telah mengambil barang elektronik seperti tv layar datar, handpone, motor, hingga emas perhiasan.
“Barang buktinya dia masih berusaha (untuk) menjual, jadi waktu itu barangnya masih dititipi ditemannya dan sebagian ada dalam rumahnya tapi belum sempat terjual,” jelasnya.
Saat ini pelaku LM ditahan di ruang tahanan Mapolres Baubau. Ia diancam pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.