BAUBAU, WARAWARANEWS.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau meringkus Dua pemuda berinisial FR (31) dan AP 20. Kedua pemuda ditangkap karena tergiur dengan hasil penjualan Narkoba jenis sabu.
FR merupakan warga Kota Baubau mantan pekerja tambang didaerah Kabupaten Bombana yang saat ini menganggur. Sementara AP merupakan mahasiswa asal Kabupaten Bombana yang melancarkan aksinya mengedarkan sabu di Kota Baubau.
Kasat Narkoba Polres Baubau, Iptu Joni Arani, mengatakan, penangkapan FR pada 4 Agustus sedangkan AP tanggal 6. Kedua pemuda di ringkus dilokasi yang berbeda oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau.
“FR di tangkap di Kelurahan Melai Kecamatan Murhum sedangkan AP Kelurahan Lipu Kecamatan Betoambari,” beber Kasat Narkoba didepan media awak, Jumat (8/8/2025).
Joni menjelaskan, Dari hasil penyelidikan, FR menguasai 2 gram sabu dan telah menjual sekitar 0,38 gram, sedangkan AP baru sempat mengedarkan 0,38 gram dari total 3 gram yang ia bawa. Keduanya mengaku baru pertama kali terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Saat ditangkap, FR digeledah tidak ditemukan barang bukti, namun menujukan kediamannya disalah satu rumah kos di Kecamatan Murhum, ditemukan sabu seberat 1,62 gram, timbangan digital, satu set bong plastik, kantung berisi plastik kecil kosong, serta satu unit klip ponsel Android
Sedangkan AP ini mengaku menerima sabu sebanyak 20 gram dari seseorang yang merupakan jaringan Lapas Kendari. Sebanyak 17 gram sisanya masih ia sembunyikan di hutan, sementara sekitar 3 gram dibawa dan matiarkan di Baubau.
Saat AP ditangkap di kos temannya ditemukan sabu seberat 2,62 gram yang disimpan dalam bungkus rokok kecil di dalam tas miliknya. Selain itu, ditemukan pula pirek kaca dan sendok sabu dari pipet.
“Setelah kami tes urine, ternyata terbukti kedua positif. Selain berperan sebagai pengedar, keduanya juga terbukti sebagai pengguna Narkoba,” ungkap Joni.
Akibat perbuatannya kedua pemuda tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, atau bahkan pidana mati.