BAUBAU, WARAWARANEWS.com – Dua terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan pasar di Palabusa, Radjlun dan Farida sudah dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Baubau.
Sementara satu terdakwa lainnya, Adisti, dikabarkan menjalani jalani kesehatan di Jakarta.
“Kini R dan F sudah berada di Lapas Kelas IIA Baubau. Sementara A di rujuk ke Jakarta karena alasan sakit,” kata Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas IIA Baubau Burhanuddin, Selasa (30/5/2023).
Kejaksaan Negeri (Kejari)Baubau mengeksekusi tiga terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan pasar di Palabusa yakni Radjlun, Farida dan Adisti.
Keputusan ini dilakukan setelah Mahkamah Agung menerima putusan kasasi yang diajukan oleh Kejari Baubau.
Berdasarkan salinan putusan kasasi dari MA yang diterima pihaknya, para terdakwa dijatuhi pidana masing-masing dua tahun penjara dan denda Rp100 juta.
“Apabila tidak bisa membayar denda tersebut, maka diganti kurungan tiga bulan, tetapi apabila,” ujar Burhanuddin.
Selain itu, tambah dia, Farida dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar lebih.
“Apabila tidak dapat mengembalikan, maka diganti dengan hukuman selama 2,3 tahun penjara dipotong masa tahanan yang telah dijalani,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan, dalam Lapas Baubau ada 9 kasus Tipikor. Namun dengan bertambahnya 2 kini menjadi 11 kasus Tipikor.
“Jadi, untuk penghuni lapas Baubau berjumlah 437 tapi masuk 2 orang jadi 439 penghuni dan ini sudah over kapasitas,” tutup Burhanuddin. (Man)