BAUBAU, WARAWARANEWS.com – Untuk meningkatkan kapasitas pengawas penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Baubau melaksanakan kegiatan ldentifikasi Potensi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa Pemilu Tahun 2024 disalah satu hotel kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (30/5/2023).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan penguatan pada pengawas pemilu di tingkat kecamatan se-kota Baubau yang tersebar di delapan kecamatan.
Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Kota Baubau Sarmin mengatakan, Bawaslu hampir setiap bulan mengelar berbagai jenis kegiatan. tujuannya adalah untuk meidentifikasi khususnya pelanggaran memitigasi potensi yang terjadi ditahapan pencalonan, Penetapan calon kampanye hingga pada tahapan pungut hitung.
“Jadi, Bawaslu selalu melakukan pembinaan dengan jajaran panwascam beserta staf untuk memberikan penguatan pengetahuan sehingga kita jajaran panwascam dapat mengidentifikasi,” tutur Sarmin saat diwawancara awak media.
“Kemudian memahami alur penyelesaian pelanggaran dan melakukan pencegahan sedini mungkin, sehingga stakeholder dikecamatan baik, peserta pemilu, partai politik, masyarakat, atau yang terlibat kegiatan pemilu,” sambungnya.
Kata dia, Kegiatan identifikasi dan pembinaan penyelesaian sengketa pemilu Tahun 2024 dilaksanakan selama dua hari dimulai tanggal 30 sampai 31 Mei tahun 2023 yang diikuti 20 peserta. Dimana sasarannya panwascam diberikan penguatan, pembinaan kepada jajaran Bawaslu Kota Baubau khususnya di kecamatan di devisi pelanggaran terkait dengan pemetaan mitigasi, identifikasi, potensi pelanggaran atau sengketa pemilu tahun 2024.
“Materi yang akan diterima panwascam beserta staf, Bawaslu menghadirkan narasumber dari praktisi, kemudian menghadirkan dari KPU kota Baubau,” jelasnya.
Sarmin berharap, Dalam kegiatan identifikasi dan pembinaan sengketa harus secara terstruktur serta berjalan lancar dijajaran pengawasan pemilu tingkat kecamatan serta pemahaman dan memiliki pengetahuan.
“Bagaimana mengetahui prosedur dan mengidentifikasi potensi sengketa pada tahapan pelaksanaan pemilu di semua tahapan baik pencalonan atau kemudian pada saat penetapan pencalonan dimasa kampanye,” tutup Sarmin. (Man)