BAUBAU, WARAWARANEWS.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Baubau mengamankan dua pria asal Kota Baubau dan Kabupaten Muna. Keduanya adalah LJ (21), warga Kelurahan Lipu, Kota Baubau, dan BLM (19), warga Kelurahan Wamponiki, Kabupaten Muna.
Kasat Narkoba Polres Baubau, Iptu Joni Arani mengatakan, Polres Baubau terus menunjukkan komitmen dalam anggota peredaran Narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkoba dan mengamankan dua pelaku yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan lelah untuk terus mengejar dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kejahatan Narkoba,” beber Joni didepan media, Senin (25/8/2025).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan mereka yang mengarah pada dukungan Narkoba. Keduanya diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda.
Tersangka LJ ditangkap di Kelurahan Sulaa pada tanggal 19 Agustus 2025, tepatnya di samping masjid. Saat penangkapan polisi menggeledah tersangka dan ditemukan satu bungkus plastik besar berbentuk permen berisi 19 lembar pipet dimana di dalamnya terdapat plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Setelah ditimbang, barang haram tersebut memiliki berat 5,89 gram.
Sementara BLM, diamankan dua hari kemudian, tepatnya pada 21 Agustus 2025 di Jembatan Batu, Kelurahan Wale, Kota Baubau. Penangkapan tersangka di Pelabuhan Batu searah dengan Pelabuhan Wamengkoli, Kabupaten Buton Tengah.
“Jadi, dari hasil interogasi inisial BLM mengakui menyimpan narkoba di dalam tas yang Ia titip di salah satu penginapan. Benar saja, saat polisi menggeledah tas tersebut milik BLM, ditemukan satu saset berisi kristal bening yang diduga sabu, dengan berat 49,30 gra,” ungkapnya.
Keduanya dijerat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, atau pidana mati, atau seumur hidup, serta denda hingga Rp13 miliar.