BAUBAU, WARAWARANEWS.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Baubau mengelar upacara memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-78 yang dilaksanakan dihalaman kantor Lapas, Kamis (17/8/2023), pukul 07:00 Wita.
Dalam pelaksanaan tersebut Walikota Baubau La Ode Ahmad Monianse bertindak sebagai inspektur upacara.
Pelaksanaan upacara Bendera peringatan hari Kemerdekaan RI Ke-78 tersebut di rangkaikan penyerahan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tentang Remisi Umum Tahun 2023.
Selain jajaran Lapas Kelas II A Baubau, turut hadir Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Imigrasi Kelas III Non TPI, serta Dharma Wanita Persatuan Lingkup Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Dalam rangkaian upacara, Walikota Baubau menyerahkan Surat Keputusan (SK) Presiden RI tentang penganugerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya X Tahun 2023 kepada Satu pegawai Lapas dan menyerahkan SK Menteri Hukum dan Ham RI tentang Remisi Umum (RU) kepada Dua perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang didampingi oleh Kalapas Baubau Herman Mulawarman bersama Forkompinda serta Muspida.
Selanjutnya, Walikota Baubau membacakan Sambutan dari Menteri Hukum dan HAM dalam Upacara HUT Ke-78 Kemerdekaan RI dan Pemberian RU Tahun 2023.
Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly berharap kepada penerima Satyalancana Karya Satya dapat menjadikan momen ini sebagai motivasi untuk terus berprestasi dan menjadi contoh teladan yang baik serta meningkatkan kinerja yang semakin pasti dan berakhlak.
Sedangkan kepada para warga binaan pemasyarakatan yang menerima remisi, di harapkan dapat senantiasa menunjukan sikap dan perilaku yang baik dalam mengikuti program pembinaan, menjadi pribadi yang taat hukum dan norma-norma kemasyarakatan untuk kehidupan yang lebih baik.
Diketahui, pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Baubau terdapat 278 WBP yang mendapatkan Remisi dengan rincian 276 yang mendapat Remisi Umum I dan Dua orang yang mendapatkan Remisi Umum II.