BAUBAU, WARAWARANEWS.com – Dua Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Baubau mendapatkan remisi langsung bebas pada upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-78 tahun 2023.
Kedua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) adalah warga Wanci (Wakatobi) dan Pasarwajo (Buton) yang mendapatkan remisi umum rata-rata satu Bulan.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) keduanya langsung oleh Wali kota Baubau La Ode Ahmad Monianse pada saat upacara pemberian remisi di halaman Kantor Lapas Baubau Kamis 17 Agustus 2023 pagi.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Herman Mulawarman mengatakan, di tahun 2023 Lapas Baubau telah mengusulkan 280, namun dari jumlah tersebut ada dua warga binaan yang bebas pada hari kemerdekaan.
“Alhamdulillah, tadi Malam kami sudah terima SK-nya itu 280. Jadi, dari 280 orang dinyatakan mendapatkan remisi umum 2 bebas saat hari pada tanggal 17 Agustus,” kata Kalapas pada awak Media, Kamis (17/8/2023).
Pria asal Majene, Provinsi Sulawesi Barat menambahkan, Sedangkan 278 orang lainnya, kata dia, mendapat remisi umum I atau remisi sebagian yakni remisi 1 sampai 6 bulan paling lama.
Ia juga mengatakan, ada beberapa yang belum memenuhi syarat dan mereka akan diusulkan remisi serta ada warga binaan yang hukuman disiplin.
“Karena syarat untuk mendapatkan remisi itu berdasarkan kelakuan baik dan mengikuti semua aturan pembinaan aturan didalam lapas Baubau, jadi mereka yang melanggar itu tidak diberikan remisi,” jelasnya.
Kalapas berpesan pada narapidana bebas semoga dengan kebebasan menjadi koreksi diri agar berkelakuan baik, serta tidak melanggar hukum serta aktif dalam kegiatan sosial.
“Pemerintah daerah dapat membantu dan memperhatikan sehingga mereka tidak melakukan pelanggaran,”ucapnya.
Sementara Napi yang bebas asal Buton, Iwan Supriadi, mengungkapkan rasa syukur pada Hari kemerdekaan mendapatkan remisi langsung bebas.
“Alhamdulillah bisa bebas, tujuh bulan lebih saya jalani masa pembinaan di Lapas, ada banyak juga bimbingan saya dapat didalam seperti mengaji dan sholat,”ungkapnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Baubau khususnya Dinas Sosial memberikan bantuan biaya transportasi untuk warga binaan yang bebas dan kembali ke kampung halamannya.