BAUBAU, WARAWARANEWS.com – Pemerintah Kota Baubau menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang dipusatkan digedung Aula Kantor Walikota, di jalan Palagimata, Kelurahan Melai, Kecamatan Murhum, Sulawesi Tenggara. Musrembang tersebut guna menyelaraskan program pembangunan daerah.
Walikota Baubau Yusran Fahim dalam Sambutannya, Musrembang RPJMD mempunyai arti penting serta peran strategis sehingga seluruh pemangku kepentingan dapat berpartisipasi. Hal tersebut guna melakukan penajaman, penyelarasan, dan klarifikasi terhadap seluruh rencana program pembangunan daerah Kota Baubau.
“Jadi, dengan perangkat daerah yang telah disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2024 tentang pedoman RPJMD dan Renstra daerah tahun 2025 sampai 2029,” tutur Yusran, Selasa (29/7/2025).
Selain itu, lanjut Yusran, penyusunan RPJMD harus menggunakan analisis pendekatan teknokratik serta menerima masukan berupa pokok pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Baubau.
“RPJMD yang disusun melalui proses komunikasi aktif dengan seluruh pemangku kepentingan, akan mempermudah proses penjabaran ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah tahunan,” ujar Yusran.
Dijelaskan pula, apabila penyelenggara pemerintah daerah tidak menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJMD maka, akan dikenai sanksi administrasi berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selam 3 (Tiga) bulan.
“Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan sesuai pemerintah Nomor 12 tahu 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah,”pungkasnya.