BAUBAU, WARAWARANEWS.com – Tenaga Kesehatan (Nakes) paruh waktu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akhirnya turun jalan meninggalkan tugas untuk menyuarakan aspirasinya. Hal tersebut dilakukan karena belum mendapat kepastian dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Baubau Sulawesi Tenggara. Ketua DPRD Ardin Jufri Tanggapi aspirasi Nakes.
Ketua DPRD Baubau mengatakan, sebanyak 553 Nakes Badan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kota Baubau dan Puskesmas melakukan aksi pembekuan di Kantor DPRD Baubau Layanan.
Aksi Demo tersebut mendapat informasi mulai dari tanggal 14 sampai 20 Agustus 2025 Dinkes belum menyerahkan data honorer paruh waktu ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Jadi tenaga magang paruh waktu belum masuk datanya di BKD, itulah yang menjadi kerisauan Nakes,” beber Ardin saat diwawancara pada media awak, Kamis (21/20/2025).
Ardi menambahkan, menanggapi aspirasi Nakes yang masih berada di Kantor DPRD sampai larut malam, pihaknya berkoordinasi langsung dengan Dinkes dan BKSDM agar menjadi atensi. Pasalnya, waktu yang diberikan sampai Pukul 00:00 Wita.
“Ini agak terlambat masuk di BKSDM. Karena masih melakukan verifikasi maka tenaga Nakes kita cukup banyak,” tutur Ketua DPRD.
Dijelaskannya pula, dalam waktu beberapa jam sebelum data base ditutup, DPRD Baubau terus melakukan koordinasi bersama Pemda.
Kemudian pada pukul 00:30 Wita mendapat informasi dari BKSDM bahwa, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) melakukan perpanjangan waktu hingga 25 Agustus 2025.
Hal itu dibuktikan dengan surat Keputusan Menteri Rini tertuang dalam SE Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025 tertanggal 20 Agustus 2025, ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pusat dan daerah sampai dengan tanggal 25 Agustus 2025.
“Jadi kita sudah mendapatkan ruang waktu yakni selama Lima hari untuk melakukan verifikasi kembali,” tutup Ardin.
Sejak berita ini muncul, pers mencoba mengkonfirmasi Dinkes dan BKSDM.