BAUBAU, WARAWARANEWS.com – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau menangkap seorang pemuda berinisial MA di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Sabtu (7/2/2026).
MA diamankan saat hendak mengambil paket kiriman yang diketahui berisi ganja kering seberat 34,83 gram di jasa pengiriman JNT di Betoambari, Baubau.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari Bea Cukai Kendari mengenai adanya paket mencurigakan yang diduga mengandung narkotika dan akan dikirim ke Baubau.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk mengidentifikasi penerima paket.
Kasat Narkoba Polres Baubau, IPTU Joni Arani, menjelaskan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan jasa pengiriman di Kendari.
Paket tersebut selanjutnya dikirim melalui jalur darat menuju Baubau sambil dipantau oleh petugas.
Setibanya di Baubau, polisi yang berpakaian sipil melakukan pengawasan di lokasi jasa pengiriman. Saat MA datang untuk mengambil paket tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
“Setelah paket tiba di Baubau, kami melakukan pemantauan hingga pemiliknya datang mengambil kiriman tersebut. Saat itulah kami lakukan penangkapan,” ujar Joni, Kamis (12/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan, ganja seberat 34,83 gram itu disembunyikan di dalam sarung bantal usang bermotif kucing, lalu dibungkus dengan plastik hitam.
MA mengaku memesan ganja tersebut dari seseorang di Kota Medan melalui media sosial.
Menurut pengakuannya, ia sebelumnya tinggal di Papua dan telah lama mengonsumsi ganja. Setelah kembali ke Buton, ia memesan barang tersebut untuk digunakan sendiri.
Selain paket ganja, polisi juga menemukan sisa lintingan ganja di dalam tas milik MA. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Baubau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.



