BAUBAU, WARAWARANEWS.com – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Baubau bersama Pemerintah Kabupaten Buton Tengah menggelar seminar dan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Aula Kantor Bupati Buton Tengah, Rabu (12/11).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Bupati Buton Tengah, Azhari, yang menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Pemda dan Bapas Baubau dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, kita berharap masyarakat, khususnya aparat di tingkat bawah, dapat memahami aturan baru dalam KUHP agar penerapan hukum di daerah berjalan adil dan humanis,” ujar Bupati Azhari.
Usai pembukaan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bapas Baubau dengan Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dan Kementerian Agama Kabupaten Buton Tengah. Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam pelaksanaan program pembinaan serta edukasi hukum berbasis masyarakat.
Seminar menghadirkan dua narasumber utama, yakni Ove Syaifudin (Peneliti Institute for Criminal Justice Reform/ICJR) dan Nasirudin (Kepala Bapas Baubau). Peserta kegiatan terdiri atas camat, lurah, RW, RT, serta penyuluh agama di wilayah kerja Bapas Baubau, yang mengikuti acara secara luring di aula kantor bupati maupun daring melalui Zoom Meeting.
Dalam paparannya, Kabapas Baubau Nasirudin menekankan pentingnya memahami semangat baru dalam KUHP yang berorientasi pada keadilan restoratif.
“KUHP baru bukan hanya soal sanksi, tetapi juga perubahan paradigma hukum pidana yang menempatkan kemanusiaan dan pembinaan sebagai prioritas,” tegas Nasirudin.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal kolaborasi berkelanjutan antara Bapas Baubau dan Pemerintah Daerah dalam membangun kesadaran hukum masyarakat di Kabupaten Buton Tengah.



