BAUBAU, WARAWARANEWS.com – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Baubau bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Buton Selatan (Busel) resmi merangkum kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari implementasi KUHP baru.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kantor Dinkes Busel, Jumat (7/11/2025).
Kepala Bapas Baubau, Nasirudin, dan Kepala Dinkes Busel, Dedi Hasriady, hadir langsung dalam penandatanganan tersebut. Melalui kerja sama ini, sebanyak 14 Puskesmas di wilayah Busel disiapkan sebagai lokasi program kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
Nasirudin mengatakan, kerja sosial menjadi opsi pemidanaan yang lebih berorientasi pada pemulihan dan kemanfaatan masyarakat dalam KUHP baru. Oleh karena itu, kolaborasi lintas sektor diperlukan untuk memastikan penerapannya berjalan efektif.
“Kami ingin memastikan pidana kerja sosial ini bukan hanya sebagai hukuman, tetapi sarana memperbaiki diri bagi pelaku dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” jelasnya.
Kepala Dinkes Busel, Dedi Hasriady, menyatakan kesiapan mendukung program tersebut, termasuk menyediakan fasilitas yang diperlukan di lingkungan Puskesmas.
“Kami menyambut baik program ini dan siap memfasilitasi pelaksanaannya sesuai ketentuan,” ujarnya.
Melalui sinergi ini, Bapas Baubau dan Dinkes Busel berharap penerapan pidana kerja sosial semakin optimal serta mendorong penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.



