MUNA, WARAWARANEWS.com – Sepasang bayi kembar ditemukan dikubur di belakang rumah warga di Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara oleh anggota Polres Muna, Minggu (11/6/2023).
Diduga bayi tersebut dikubur hidup-hidup oleh ayahnya sendiri inisial TRD (47) dari hasil perselingkuhan dengan tetangganya, FTR (39).
“Kasus ini berawal dari FTR (39) mengadu ke Polsek Tiworo Tengah, kemudian kami dari Polres Muna mendengar informasi dari kapolsek, kami langsung menuju ke lokasi TKP untuk melakukan penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Asrun, Kamis (15/6/2023).
Polisi kemudian membongkar tanah kebun dibelakang rumah FTR yang dilakukan oleh tim Inafis dan kemudian menemukan kain yang masih berdarah.
“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata betul disitu ada kerangka manusia yang terbungkus kain dan terkubur dibelakang rumah FTR,” ujar Asrun.
Kedua bayi tersebut kemudian dibawa ke RSUD Muna untuk dilakukan pemeriksaan penyebab kematiannya.
Sementara itu, polisi melakukan penyelidikan dan tak lama kemudian polisi menahan FTR dan menangkap TRD.
“Motif mereka ini berawal dari perselingkuhan kemudian dan tidak menghendaki kehamilan, dan setelah anak ini lahir mereka juga tidak ingin diketahui oleh orang, jadi mereka ini berinisiatif menguburkan anak tersebut,” ucap Asrun.
Diduga hubungan perselingkuhan FTR dan TRD ini mulai terjadi sejak lama dan keduanya masing-masing sudah berkeluarga.
Dalam hubungan terlarang tersebut, FTR hamil dan kemudian pada awal Februari 2023, FTR melahirkan bayi kembar laki-laki.
Saat melahirkan tersebut turut serta kepala desa dan kepala dusun serta istrinya.
Beberapa jam setelah dua bayi tersebut lahir, TRD mengambil dan membawa keduanya bayi tersebut keluar rumah.
Mulai saat itu, FTR sudah tak pernah lagi melihat bayinya dan saat ditanya pada TRD jawabannya selalu mengelak.
“Apakah bayi itu dikuburkan hidup-hidup atau sudah meninggal kita masih melakukan penyelidikan,” kata Asrun.
Saat ini kedua pelaku, FTR dan TRD sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Muna.
FTR diancam pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 306 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara TRD diancam pasal 80 untu TRD pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 181 KUHP dengan hukumannya 15 tahun penjara.