LABUNGKARI, WARAWARANEWS.com – PT Diamond Alfa Propertindo (DAP) perusahaan yang bergerak di kegiatan penambangan dan penjualan batu gamping mengandung mineral kalsit di wilayah Kabupaten Buton Tengah (Buteng), beroperasi tanpa mengantongi rekomendasi Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
PTP yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 12 tahun 2021 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan.
Dimana, PTP merupakan pertimbangan yang memuat hasil analisis teknis penatagunaan tanah yang meliputi ketentuan dan syarat penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan Tanah dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang, sifat dan jenis hak, kemampuan Tanah, ketersediaan Tanah serta kondisi permasalahan pertanahan.
Analis Pertanahan BPN Buteng, Syam Syahrullah saat dikonfirmasi, Kamis (7/3/2024) mengatakan, PTP diberikan untuk kegiatan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta penegasan status dan rekomendasi penguasaan tanah timbul; dan penyelenggaraan kebijakan Penggunaan dan Pemanfaatan tanah.
“Forum anggota Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Buteng diketuai oleh Bupati buteng sendiri, serta didalamnya beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis termasuk salah satu anggotanya adalah Kepala Kantor Pertanahan Buteng,” jelasnya.
Kemudian, sebagai anggota KKPR, pertanahan memiliki tim kecil, inilah tim teknis pertanahan pertanahan (PTP), yang tugasnya memeriksa data subjek dan objek permohonan, antara lain memverifikasi jumlah dan luas bidang tanah, yang dimiliki oleh subjek berdasarkan data di dalam sistem KKP, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, tim ini juga kemudian menyiapkan data pertanahan terkait objek permohonan, melaksanakan peninjauan lapangan, mengolah dan menganalisis data pertanahan dan data hasil peninjauan lapangan, memberikan pertimbangan aspek fisik dan yuridis dalam rapat pembahasan atas hasil pengolahan dan analisis data, menyusun risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan, dan menyiapkan konsep Pertimbangan Teknis Pertanahan yang akan ditandatangani oleh kepala Kantor Pertanahan.
“PT DAP sendiri belum keluar PTP nya, kenapa belum keluar. Awalanya dulu PT. DAP sudah pernah mendaftar. Pada saat itu Buteng kan belum pernah menerbitkan yang namanya PTP, baru tahun ini. Pas juga kepala seksi saya yang juga salah satu anggota tim baru pindah dari Muna Barat, sehingga akunnya belum aktif di Buteng,” tuturnya.
Lanjutnya, untuk bisa memproses PTP syaratnya akunnya harus aktif, sehingga akunnya di bukakan di Buteng. Setelah aktif akunnya. Namum, PT DAP ini susah untuk ditemui, untuk di minta mengemai informasinya.
“Kami sudah menghubunginya dengan meminta nomornya, namun susah ketemunya, malah yang instens datang ke kantor ini perusahaan yang lain,” ungkapnya.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 12 tahun 2021 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan. Pada bab IV terkait Tata cara pemberian dan pertimbangan tekniz pertanahan bagian kesatu umum pada pasal 9 ayat 1 Pertimbangan Teknis Pertanahan paling sedikit memuat ketentuan dan syarat penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Ayat 2 Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka penerbitan PKKPR untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a juga harus memuat: a. ketentuan perolehan Tanah; dan b. ketentuan peralihan Hak Atas Tanah.
Serta Pasal 10 Ketentuan dan syarat penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) tercantum dalam Pedoman Teknis Penyelenggaraan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah sebagaimana Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
“PT. DAP belum di proses mereka baru kemarin mengirim datanya. Terkait izin PTP sendiri bukan hal yg menjadi penentu dia sifat cuman pertimbangan teknis saja, terakhir yang menentukan diterima tidaknya suatu pelaku usaha tergantung hasil analisis dari tim besar yg namanya forum KKPR,” tutupnya.