BUTON TENGAH, WARAWARANEWS.COM – Seorang oknum anggota Polri yang bertugas di salah satu polsek di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, inisial Aipda AL, nekat membakar baliho bakal calon presiden Ganjar Pranowo di Desa Lanto, Kecamatan Mawasangka pada Selasa (5/9/2023) dinihari.
Diduga oknum tersebut membakar baliho karena mabuk akibat meminum minuman keras bersama seorang warga inisial LA.
Pembakaran tersebut membuat Ketua DPC PDIP Buton Tengah, Samahuddin, bersama pengurus partai melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Buton Tengah, Rabu (6/9/2023) siang.
“Sebagai ketua partai melaporkan tentang pembakaran baliho. Disitu kan bergambar ketua partai umum, Megawati, ada Presiden Jokowi, kemudian capres Ganjar Pranowo, dan ada Sukarno. Kami disini hanya mempertanyakan tentang masalah pembakaran kepada Kasat Reskrim,” kata Samahuddin kepada sejumlah media, Rabu.
Ia menambahkan, pengurus DPC PDIP Buton Tengah tidak menerima baliho bakal calon presiden, Ganjar Pranowo, gambar Ketum PDIP Megawati, Presiden Jokowi dan Presiden Sukarno dibakar .
“Kami kader partai tidak menerima tentang pembakaran itu. Harus hormati partai-partai yang ada, apalagi kami puya pimpinan mempertanyakan langsung pembakaran ini. Kami sudah melapor dan mudah-mudahan ditindak lanjuti secepatnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, Iptu Sunarton, mengaku pembakaran tersebut menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Sehingga setelah laporan masuk, pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Kemudian pada pukul 16.00 Wita, pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku yakni oknum polisi dan seorang warga lainnya.
“Ada oknum disitu (polri) kami amankan dan terlibat langsung berdasarkan bukti permulaan yang cukup saat kami melakukan penyelidikan di lapangan. Inisialnya Aipda AL yang berdinas pada salah satu polsek di wilayah Polres Buton Tengah,” ucap Sunarton.
Ia menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman untuk menggali keterangan kedua pelaku terkait alasannya melakukan pengrusakan dengan pembakaran baliho tersebut.
“Kami Polri tunduk pada peradilan umum, siapapun yang melakukan tindak pidana. Kondisi oknum (polisi) saat melakukan pengrusakan informasi awalnya karena mabuk pengaruh miras disekitar TKP,” katanya.
Menurut Sunarton, kedu apelaku saat ini masih diamankan di Polres Buton Tengah. Keduanya akan diancam pasal pengrusakan pasal 170 ayat 1 Junto pasal 406 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara.