Jelang Lebaran, Semua Perusahaan di Baubau Wajib Berikan THR kepada Pekerjanya

In Baubau, Ekonomi, TERKINI
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Baubau, Mohamat Abduh

BAUBAU, WARAWARANEWS.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan aturan soal pemberian Tunjungan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024. Oleh karena itu, Perusahaan wajib memberikan THR paling lambat 10 hari menjelang Lebaran idul Fitri.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Baubau Mohamat Abduh mengatakan, Sesuai dengan himbauan menteri tenaga kerja, disarankan semua perusahaan memberikan THR kepada karyawan atau pekerjaannya. Himbauan tersebut berlaku seluruh Indonesia.

“Jadi, semua perusahaan wajib memberikan THR, tidak hanya berlaku di jakarta bahkan berlaku pula di Kota Baubau,” kata Mohamat saat ditemui diruang kerjanya, Senin (25/03/2024).

Mohamat menambahkan, meskipun karyawan yang Upah minimum regional (UMR) masih di bawah standar namun pekerja/buruh tetap mendapatkan THR, pasalnya, semua yang namanya pekerja walaupun tanpa ikatan kontrak kerja seperti karyawan tetap mendapatkan THR.

“Jadi untuk nominalnya dan besarannya itu menyesuaikan dan biasanya itu tertuang dalam kontrak kerja,”pungkasnya.

Join Our Newsletter!

Love Daynight? We love to tell you about our new stuff. Subscribe to newsletter!

You may also read!

STAI Baubau Gelar Ujian Komprehensif dan Munaqosyah Skripsi

BAUBAU, WARAWARANEWS.com - Sekolah Tinggi Agama Islam Yayasan Pendidikan Islam Qaimuddin (YPIQ STAI) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengelar ujian

Read More...

Edarkan Narkoba, Dua Pemuda Di Baubau Ditangkap Polisi

BAUBAU, WARAWARANEWS.com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Baubau mengamankan dua pria asal Kota Baubau dan Kabupaten Muna. Keduanya

Read More...

Pemkot Baubau Launching Aplikasi Lintas

BAUBAU, WARAWARANEWS.com - Menuju era globalisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Baubau Sulawesi

Read More...

Leave a reply:

Your email address will not be published.

Mobile Sliding Menu