Jelang Lebaran, Semua Perusahaan di Baubau Wajib Berikan THR kepada Pekerjanya

In Baubau, Ekonomi, TERKINI
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Baubau, Mohamat Abduh

BAUBAU, WARAWARANEWS.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan aturan soal pemberian Tunjungan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024. Oleh karena itu, Perusahaan wajib memberikan THR paling lambat 10 hari menjelang Lebaran idul Fitri.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Baubau Mohamat Abduh mengatakan, Sesuai dengan himbauan menteri tenaga kerja, disarankan semua perusahaan memberikan THR kepada karyawan atau pekerjaannya. Himbauan tersebut berlaku seluruh Indonesia.

“Jadi, semua perusahaan wajib memberikan THR, tidak hanya berlaku di jakarta bahkan berlaku pula di Kota Baubau,” kata Mohamat saat ditemui diruang kerjanya, Senin (25/03/2024).

Mohamat menambahkan, meskipun karyawan yang Upah minimum regional (UMR) masih di bawah standar namun pekerja/buruh tetap mendapatkan THR, pasalnya, semua yang namanya pekerja walaupun tanpa ikatan kontrak kerja seperti karyawan tetap mendapatkan THR.

“Jadi untuk nominalnya dan besarannya itu menyesuaikan dan biasanya itu tertuang dalam kontrak kerja,”pungkasnya.

Join Our Newsletter!

Love Daynight? We love to tell you about our new stuff. Subscribe to newsletter!

You may also read!

Hiu Paus 9 Meter Terdampar di Pantai Matahora Wakatobi

WAKATOBI, WARAWARANEWS.com – Seekor hiu paus berukuran sekitar 9 meter ditemukan terdampar di perairan Dusun Rayon, Desa Matahora, Kecamatan

Read More...

Eksekusi Empat Rumah di Baubau Diwarnai Kericuhan, Sempat Terjadi Lemparan Batu

BAUBAU,WARAWARANEWS.com — Proses eksekusi empat rumah di Jalan Erlangga, Kelurahan Lanto, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), diwarnai

Read More...

Ore Vale IGP Pomalaa Diduga Dijual ke Morowali Tanpa Tender, PB HMI Soroti Potensi Kerugian Negara

KOLAKA, WARAWARANEWS.com — Dugaan penjualan ore nikel dari Indonesia Growth Project (IGP) Pomalaa milik PT Vale Indonesia Tbk ke wilayah

Read More...

Leave a reply:

Your email address will not be published.

Mobile Sliding Menu