BAUBAU, WARAWARANEWS.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan aturan soal pemberian Tunjungan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024. Oleh karena itu, Perusahaan wajib memberikan THR paling lambat 10 hari menjelang Lebaran idul Fitri.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Baubau Mohamat Abduh mengatakan, Sesuai dengan himbauan menteri tenaga kerja, disarankan semua perusahaan memberikan THR kepada karyawan atau pekerjaannya. Himbauan tersebut berlaku seluruh Indonesia.
“Jadi, semua perusahaan wajib memberikan THR, tidak hanya berlaku di jakarta bahkan berlaku pula di Kota Baubau,” kata Mohamat saat ditemui diruang kerjanya, Senin (25/03/2024).
Mohamat menambahkan, meskipun karyawan yang Upah minimum regional (UMR) masih di bawah standar namun pekerja/buruh tetap mendapatkan THR, pasalnya, semua yang namanya pekerja walaupun tanpa ikatan kontrak kerja seperti karyawan tetap mendapatkan THR.
“Jadi untuk nominalnya dan besarannya itu menyesuaikan dan biasanya itu tertuang dalam kontrak kerja,”pungkasnya.