BAUBAU, WARAWARANEWS.com – Kejaksaan Negeri Baubau menetapkan Kadis Pertanian Kota Baubau, Muhamad Rais sebagai tersangka korupsi pengadaan benih padi Tahun 2022.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Kejari Baubau telah mendapatkan dua alat bukti yang kuat.
“Kepala Kejari Baubau tertanggal 14 April 2025 telah menetapkan pak Muhamad Rais selaku tersangka, berdasrkan surat perintah Nomor 01 Tahun 2025,” kata Kasi Intel Kejari Baubau, Abdul Kadir Sangadji, di ruang kerjanya, Rabu (16/4/2025).
Dalam pengadaan benih padi, Muhamad Rais masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian dan saat itu sebagai kuasa penggunaan anggaran.
Total anggaran pengadaan benih padi tersebut mencapai Rp 314 juta dengan kerugian negara mencapai Rp 187.550.000.
“Penetapan tersangka, Kejaksaan Negeri Baubau (sudah) berdasarkan alat bukti yang cukup sehingga kejaksaan pada tahapan penyidikan menetapkan Muhamad Rais sebagai tersangka tindak pidana korupsi,” ujar Sangadji.
Rencananya, pihak kejaksaan akan melakukan pemanggilan terhadap Muhamad Rais pada Rabu (23/4/2025) minggu depan.
“Rencana Kejari Baubau akan memanggil tersangka Muhamad rais akan kami rencakan dan jadwalkan pada minggu depan,” ucap Sangadji.
Pengadaan benih padi tersebut dimenangkan oleh CV Tri Makmur, dan dari kerugian negara, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kendari telah memvonis penjara pada dua orang lainnya.