BAUBAU, WARAWARANEWS.com – Pemerintah Daerah Kota Baubau telah membayar untuk pengadaan lahan sekolah SMA Negeri 7 Baubau kepada warga Kelurahan Kadolokatapi, Kecamatan Murhum, sebesar Rp 4,9 miliar.
Pembayaran ini disaksikan langsung dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Baubau.
Kapala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Baubau, Samsul Said mengatakan, pengadaan lahan tanah SMA 7 telah ada sejak tahun lalu, mulai dari proses tahapan sosialisasi sampai dengan tahap akhir pembayaran itu dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang ada.
“Setelah itu, hasil dari kaji PP peraturan kami lanjutkan lagi dengan konsultasi publik, mengundang masyarakat sebagai pemilik lahan bersama dengan ahli waris di pertemuan tersebut yang di dampingi oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Kejaksaan Negeri Baubau,” kata Samsul saat ditemui awak media, Rabu (25/7/2023).
Samsul menambahkan, polemik pengadaan lahan rencana pembangunan SMA 7 dan Bandara sudah melalui tahapan pemeriksaan dari BPK dan semua yang terkait masalah proses dan tahapan sudah sesuai prosedur dan tidak ditemukan adanya satu temuan sebab, sudah melaksanakan secara transparan dan didampingi APH yaitu Kejaksaan Negeri Baubau.
Lanjut Samsul, kemudian Terkait dengan pengalihan anggaran itu tidak ada, pasalnya anggaran pengadaan lahan itu bersumber dari APBD kota Baubau di perubahan anggaran.
Dijelaskan pula, anggaran pengadaan tanah bandara Baubau mendapatkan hibah dari propinsi yang masih menjadi simpang siur. Kemudian terkait pengalihan anggaran itu tidak benar adanya.