BUTON, WARAWARANEWS.com – Anggota Polres Buton, Sulawesi Tenggara, menggerebek lokasi produksi minuman keras (miras) tradisional di hutan Desa Wining, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mendapatkan pelaku dan juga menyita barang bukti berupa miras sebanyak 1,2 ton.
“Kita melakukan penggerebekan di hutan wining ini memang menjadi salah satu target operasi kita dan kerja sama tim, kita berhasil mengamankan 1,2 ton arak tradisional jenis konau dan arak,” kata Kabag Ops Polres Buton, AKP Ilham, Selasa (8/8/2023).
Sebelumnya, puluhan anggota Polres Buton yang berpakaian preman menelusuri jalan dalam hutan dalam desa wining.
Saat digerebek, polisi menemukan puluhan jeriken ukuran 20 liter terlihat berserakan di tepi jalan setapak.
Tak jauh dari jeriken tersebut, terlihat tenda coklat dan dibawahnya terlihat tepat produksi penyulingan miras tradisional jenis arak.
Tak berapa lama, seorang pemilik miras tersebut datang, dan langsung dimintai keterangan oleh seroang anggota polisi.
“Kita berhasil menangkap beberapa orang pelaku pembuatan miras tradisional dan menyita alat pembuatan miras,” ujar Ilham.
Polisi kemudian menyita puluhan jeriken yang berisikan arak untuk dibawa ke Mapolres Buton sebagai barang bukti.
Menurut Ilham, penggerebekan produksi miras tradisional ini ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Anoa Polres Buton.
“Kita sudah menentukan target operasi di Polres Buton ini adalah pembuatan miras-miras tradisional yang tumbuh,” ucap Ilham.