Truk Ekspedisi Dibuntuti Reskrim Polres Baubau, 11.790 Bungkus Rokok Ilegal Disita

In Baubau

BAUBAU, WARAWARANEWS.com — Perjalanan sebuah truk ekspedisi di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, berujung pemeriksaan setelah dibuntuti anggota Polres Baubau. Dari kendaraan tersebut, petugas menemukan belasan ribu bungkus rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai.

Pengungkapan kasus tindak pidana di bidang cukai itu dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Baubau pada Sabtu (12/9/2026).

Kanit II Sat Reskrim Polres Baubau, Ipda Andi Hendra, mengatakan pengungkapan bermula dari informasi mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal menggunakan kendaraan ekspedisi.

“Setelah mendapatkan informasi, personel Unit Tipidter melakukan penyelidikan dan membuntuti kendaraan yang diduga membawa rokok ilegal,” kata Hendra.

Anggota kemudian mengikuti mobil truk ekspedisi Buton Mandiri Perdana hingga tiba di sebuah perusahaan ekspedisi yang berada di Jalan Kelapa, Kelurahan Wangkanapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.

Setelah kendaraan berhenti, petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawa. Hasilnya, ditemukan 13 dos rokok yang tidak dilengkapi pita cukai.

“Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai. Barang tersebut kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari pemeriksaan dan interogasi terhadap DN (44), anggota memperoleh informasi bahwa rokok tersebut dijemput oleh DN untuk selanjutnya dikirim ke Pasar Baru Mawasangka Induk, Kabupaten Buton Tengah.

Pengiriman itu disebut ditujukan kepada seseorang berinisial Hj KM yang disebut sebagai pemilik atau penerima barang.

Setelah dilakukan pendataan, jumlah keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 11.790 bungkus rokok berbagai jenis.

Rinciannya yakni H Merah sebanyak 3.200 bungkus, H Merah Putih 1.600 bungkus, Salmon 2.400 bungkus, HND 1.600 bungkus, H Mer Slim Mango 2.950 bungkus, LM 20 bungkus, Mandhuro Putih Merah 10 bungkus, serta Mandhuro Merah sebanyak 10 bungkus.

Selain mengamankan barang bukti, pengungkapan tersebut juga mengungkap potensi kerugian negara dari rokok yang diduga tidak dibayarkan cukainya. Nilainya diperkirakan mencapai Rp174 juta.

“Barang bukti yang kami amankan sebanyak 11.790 bungkus rokok dari berbagai jenis, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp174 juta. Untuk pelaku saat ini sudah diamankan dan proses hukum masih berjalan,” kata Hendra.

DN kini diamankan di Polres Baubau untuk menjalani proses penyidikan. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/5/IX/2026/SPKT.SATRESKRIM/RES.BAUBAU/Sultra tertanggal 14 September 2026.

Hendra mengatakan penyidik masih mendalami asal-usul rokok, mekanisme pengiriman, serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan peredaran barang kena cukai tersebut.

“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal barang dan pihak-pihak yang berkaitan dengan pengiriman ini,” ujarnya.

Dalam perkara ini, DN diduga dengan sengaja menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai.

DN juga diduga memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduganya berasal dari tindak pidana.

Atas dugaan perbuatannya, DN dijerat Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Join Our Newsletter!

Love Daynight? We love to tell you about our new stuff. Subscribe to newsletter!

You may also read!

TRK Minta Pemerintah Lindungi Hak Keperdataan dalam Konflik Jalan Hauling

KOLAKA, WARAWARANEWS.com — PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) Holding meminta pemerintah pusat hingga daerah memberikan perlindungan terhadap hak keperdataan

Read More...

Cegah Warga Jadi Korban TPPO, Imigrasi Baubau Perkuat Desa Binaan

BAUBAU, WARAWARANEWS.com — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau memperkuat upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan

Read More...

Kapal Angkut Bahan Kimia Terbakar di Perairan Kabaena, 2 ABK Tewas

BOMBANA, WARAWARANEWS.com — KM Legenda Nusantara 99 yang mengangkut bahan kimia (chemical) dan alat berat terbakar di perairan antara

Read More...

Leave a reply:

Your email address will not be published.

Mobile Sliding Menu