KOLAKA, WARAWARANEWS.com — PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) Holding meminta pemerintah pusat hingga daerah memberikan perlindungan terhadap hak keperdataan perusahaan terkait konflik penggunaan jalan hauling yang terjadi di Kabupaten Kolaka.
Permintaan tersebut disampaikan Kuasa Hukum PT TRK Holding, Ahmad Jumades, menyusul polemik penggunaan jalan produksi yang diklaim berada dalam penguasaan sah PT TRK dan belakangan menjadi lokasi perselisihan dengan PT Vale Indonesia Tbk.
Ahmad menjelaskan, PT TRK merupakan pihak yang memiliki dan menguasai bidang tanah serta sarana jalan produksi yang menjadi bagian dari kegiatan usaha perusahaan. Menurut dia, penguasaan atas lahan tersebut telah dilakukan sejak 2007 melalui proses pembebasan lahan dari masyarakat.
“PT TRK telah melakukan pembebasan tanah sejak tahun 2007 yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor 121 Tahun 2007 yang dikeluarkan Kepala Desa Oko-Oko,” kata Ahmad, Senin (7/9/2026).
Ia menambahkan, perusahaan juga secara rutin memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan tersebut hingga saat ini.
Atas dasar itu, lanjut Ahmad, PT TRK memiliki kepentingan hukum untuk menentukan pihak-pihak yang dapat menggunakan, melintas, maupun memanfaatkan fasilitas jalan produksi yang berada dalam penguasaan perusahaan.
Dalam pengelolaan kawasan, PT TRK disebut telah menjalin kerja sama dengan PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) sejak 2023. Kerja sama tersebut mengatur penggunaan dan pemanfaatan lahan maupun fasilitas tertentu yang menjadi bagian dari kawasan usaha perusahaan.
Namun, menurut Ahmad, persoalan muncul ketika PT Vale Indonesia Tbk menggunakan akses jalan hauling yang oleh PT TRK diklaim sebagai bagian dari lahan dan sarana yang berada dalam penguasaan perusahaan.
“PT Vale tidak pernah ada komunikasi sebelumnya untuk penggunaan jalan tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan, konflik yang terjadi bukan semata-mata berkaitan dengan aktivitas pengangkutan ore atau hauling, melainkan menyangkut hak penguasaan tanah, kewenangan pemberian akses kepada pihak ketiga, serta kepatuhan terhadap perjanjian kerja sama yang telah ada.
Meski demikian, PT TRK mengaku tidak bermaksud menghambat kegiatan usaha pihak lain. Perusahaan hanya menginginkan agar setiap pemanfaatan jalan dan lahan yang berada dalam penguasaannya dilakukan berdasarkan persetujuan yang sah, dasar hukum yang jelas, serta mekanisme kerja sama atau kompensasi yang disepakati bersama.
PT TRK juga meminta pemerintah, mulai dari Presiden, Gubernur Sulawesi Tenggara, hingga Bupati Kolaka, untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak keperdataan perusahaan guna menghindari potensi pelanggaran hukum di kemudian hari.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PT Vale Indonesia Tbk terkait pernyataan yang disampaikan pihak PT TRK Holding.


