TRK Minta Pemerintah Lindungi Hak Keperdataan dalam Konflik Jalan Hauling

In Daerah

KOLAKA, WARAWARANEWS.com — PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) Holding meminta pemerintah pusat hingga daerah memberikan perlindungan terhadap hak keperdataan perusahaan terkait konflik penggunaan jalan hauling yang terjadi di Kabupaten Kolaka.

Pengaduan tersebut disampaikan Kuasa Hukum PT TRK Holding, Ahmad Jumades, menyusul polemik penggunaan jalan produksi yang diklaim berada dalam penguasaan sah PT TRK dan belakangan menjadi lokasi konfrontasi dengan PT Vale Indonesia Tbk.

Ahmad menjelaskan, PT TRK merupakan pihak yang memiliki dan menguasai bidang tanah serta sarana jalan produksi yang menjadi bagian dari kegiatan usaha perusahaan. Menurut dia, penguasaan atas lahan tersebut telah dilakukan sejak tahun 2007 melalui proses izin lahan dari masyarakat.

“PT TRK telah melakukan pembebasan tanah sejak tahun 2007 yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor 121 Tahun 2007 yang dikeluarkan Kepala Desa Oko-Oko,” kata Ahmad, Senin (7/9/2026).

Ia menambahkan, perusahaan juga secara rutin memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan tersebut hingga saat ini.

Atas dasar itu, lanjut Ahmad, PT TRK memiliki kepentingan hukum untuk menentukan pihak-pihak yang dapat menggunakan, melintas, maupun memanfaatkan fasilitas jalan produksi yang berada dalam penguasaan perusahaan.

Dalam pengelolaan kawasan, PT TRK disebut telah menjalin kerja sama dengan PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) sejak tahun 2023. Kerja sama tersebut mengatur penggunaan dan pemanfaatan lahan serta fasilitas tertentu yang menjadi bagian dari kawasan usaha perusahaan.

Namun, menurut Ahmad, persoalan muncul ketika PT Vale Indonesia Tbk menggunakan akses jalan hauling yang oleh PT TRK diklaim sebagai bagian dari lahan dan sarana yang berada dalam penguasaan perusahaan.

“PT Vale tidak pernah ada komunikasi sebelumnya untuk penggunaan jalan tersebut,” ujarnya.

Ia menegaskan, konflik yang terjadi bukan semata-mata terkait dengan aktivitas penyelesaian atau penyelesaian, melainkan mencakup hak penguasaan tanah, izin pemberian akses kepada pihak ketiga, serta komitmen terhadap perjanjian kerja sama yang telah ada.

Meski begitu, PT TRK mengaku tidak bermaksud menghalangi kegiatan pihak lain. Perusahaan hanya menginginkan agar setiap pemanfaatan jalan dan lahan yang berada dalam penguasaannya dilakukan berdasarkan persetujuan yang sah, dasar hukum yang jelas, serta mekanisme kerja sama atau perjanjian yang disepakati bersama.

PT TRK juga meminta pemerintah, mulai dari Presiden, Gubernur Sulawesi Tenggara, hingga Bupati Kolaka, untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak keperdataan perusahaan guna menghindari potensi pelanggaran hukum di kemudian hari.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PT Vale Indonesia Tbk terkait pernyataan yang disampaikan pihak PT TRK Holding.

Join Our Newsletter!

Love Daynight? We love to tell you about our new stuff. Subscribe to newsletter!

You may also read!

Langit Kepulauan Buton Diselimuti Asap, BMKG Duga Kiriman dari Papua dan Maluku

BAUBAU, WARAWARANEWS.com - Langit di sejumlah wilayah Kepulauan Buton, termasuk Kota Baubau, terpantau keruh keputihan sejak Senin (28/9/2026) siang. Kondisi

Read More...

Hiu Paus 9 Meter Terdampar di Pantai Matahora Wakatobi

WAKATOBI, WARAWARANEWS.com – Seekor hiu paus berukuran sekitar 9 meter ditemukan terdampar di perairan Dusun Rayon, Desa Matahora, Kecamatan

Read More...

Eksekusi Empat Rumah di Baubau Diwarnai Kericuhan, Sempat Terjadi Lemparan Batu

BAUBAU,WARAWARANEWS.com — Proses eksekusi empat rumah di Jalan Erlangga, Kelurahan Lanto, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), diwarnai

Read More...

Leave a reply:

Your email address will not be published.

Mobile Sliding Menu