Bapas Baubau Tegaskan Peran Pendampingan bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan

In Baubau

BAUBAU, WARAWARANEWS.com – Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Baubau, Nasirudin, Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan bahwa pemasyarakatan memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan bagi klien pemasyarakatan, termasuk penyandang disabilitas.

Hal ini merupakan mandat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.

Ka Bapas Baubau Nasirudin mengatakan, aturan tersebut menggariskan bahwa penyandang disabilitas berhak mendapatkan pendampingan di seluruh tahapan proses peradilan.

“Pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan merupakan subsistem dalam penyelenggaraan sistem peradilan pidana yang baru,” beber Nasrudin saat diwawancara pada awak media, Senin (8/12/2025).

Ia menambahkan, hukum acara pidana yang baru kini mengedepankan asas diferensiasi fungsional, sebagaimana tertuang dalam Pasal 2. Asas ini menegaskan bahwa masing-masing aparat penegak hukum memiliki fungsi berbeda, mulai dari penyidik, jaksa, hakim, hingga advokat.

“Ketika penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum, pembimbing kemasyarakatan wajib hadir untuk memastikan hak-haknya terpenuhi,” kata Nasirudin.

Dijelaskan pula, Bapas juga menyusun Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dalam waktu 3 x 24 jam setelah menerima pemberitahuan dari penyidik. Litmas berisi penelitian, pengumpulan, dan pengolahan data yang menjadi bahan pertimbangan penyidik, jaksa, dan hakim.

“Ruang lingkup Litmas mencakup latar belakang sosial pelaku, respons korban dan masyarakat, hingga kondisi psikologis dan alasan yang melatarbelakangi tindak pidana,” tuturnya.

Nasirudin menegaskan bahwa, hal ini sejalan dengan konsep pemidanaan modern dalam KUHP yang baru, yang tidak hanya melihat unsur perbuatan, tetapi juga kondisi subjek pelaku.

“Jangan sampai kasus seperti nenek Minah mencuri kakao lalu dihukum tiga bulan terulang. Pemidanaan harus mempertimbangkan konteks sosial dan alasan perbuatan,” tegasnya.

Masyarakat dapat mengajukan permohonan pendampingan secara langsung, hal tersebut dimungkinkan.

“Permohonan bisa diajukan melalui surat kepada Kepala Bapas. Meski petunjuk teknis khusus PP 39/2020 belum terbit, tugas ini sudah jelas diatur dalam peraturan pemerintah,” katanya.

“Jika penyandang disabilitas telah berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan), proses pendampingan akan lebih mudah karena Bapas dan Rutan berada dalam satu kementerian,”tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kini menjalankan program Inklusif yang menyediakan akses layanan setara bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak, lansia, dan penyandang disabilitas.

“Bapas Baubau telah menyediakan beberapa sarana seperti ruang khusus lansia dan jalur akses kursi roda,”pungkasnya.

Selain itu, Bapas memiliki buku register pelayanan masyarakat yang telah digunakan sejak 1987, sehingga permohonan layanan pendampingan dari masyarakat dapat dicatat secara resmi.

“Litmas dapat dimintakan oleh polisi, jaksa, hakim, maupun masyarakat yang membutuhkan,” tutup Ka Bapas.

Join Our Newsletter!

Love Daynight? We love to tell you about our new stuff. Subscribe to newsletter!

You may also read!

PT Makassar Raya Motor Daihatsu Resmikan Cabang Baru di Baubau

BAUBAU, WARAWARANEWS.com – PT Makassar Raya Motor (MRM) Daihatsu resmi membuka cabang baru di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Sabtu

Read More...

La Ode Darussalam Resmi Dilantik sebagai Sekda Definitif Kota Baubau

BAUBAU, WARAWARANEWS.com – Pemerintah Kota Baubau resmi melantik dan mengambil sumpah La Ode Darussalam, S.Sos., M.Si. sebagai Sekretaris Daerah

Read More...

Inflasi Baubau Terendah di Sultra pada Desember 2025

BAUBAU,WARAWARANEWS.com – Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat inflasi tahunan seluruh Kabupaten/Kota sebesar 2,86. Kota Baubau berada

Read More...

Leave a reply:

Your email address will not be published.

Mobile Sliding Menu