BUTON UTARA, WARAWARANEWS.com – Kebijakan Pelaksana Jabatan (Pj) Kepala Desa Morindino, Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) memicu polemik setelah diduga melakukan pemecatan sepihak terhadap pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Pemecatan tersebut disebut dilakukan tanpa melalui Musyawarah Desa (Musdes) sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan pengelolaan BUMDes.
Kabid Humas Karang Taruna Siwurarana Desa Morindino, Onyong Putra mengatakan, keputusan Pj Kades tersebut menuai kritik keras dari warga lantaran dianggap mengabaikan prinsip partisipatif dan prosedur yang telah diatur dalam regulasi. Ia menyebut pengurus BUMDes lama diberhentikan melalui surat keputusan (SK) tanpa evaluasi kinerja yang terbuka.
“Pengurus BUMDes yang lama diberhentikan begitu saja. Kami tidak pernah melihat hasil evaluasi yang menyatakan mereka gagal atau harus diganti. Pemecatan ini terkesan otoriter,” ujar Onyong kepada awak media, Minggu (7/12/2025).
Ia menambahkan, langkah Pj Kades tersebut dinilai bertentangan dengan praktik pemerintahan desa yang semestinya melibatkan pengurus BUMDes dalam proses evaluasi dan penyusunan keputusan.
“Penunjukan pengurus baru dinilai cacat prosedur. Selain pemecatan sepihak, proses penunjukan pengurus BUMDes yang baru juga menjadi sorotan,” tuturnya.
Menurut Onyong, Pj Kades hanya menggandeng Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dalam menetapkan pengurus baru, tanpa membuka ruang Musdes sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan Desa.
“Padahal, dalam regulasi BUMDes, Musdes adalah wadah demokratis yang mewakili seluruh unsur masyarakat desa,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa keputusan yang hanya melibatkan dua lembaga tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan warga terhadap pemerintah desa.
“BPD dan LPM hanyalah perwakilan. Keputusan yang paling sah harus lahir dari Musdes. Dengan hanya melibatkan dua lembaga itu, Pj Kades telah melangkahi hak partisipasi masyarakat,” sambungnya.
Onyong mengingatkan bahwa situasi ini bisa memperlebar jarak antara Pemerintah Desa (Pemdes) Morindino dan masyarakat, serta menimbulkan ketegangan baru jika tidak segera diselesaikan sesuai prosedur.
Sementara itu, Pj Kepala Desa Morindino Asimudin membantah adanya tentang pemecatan BUMDes yang dilakukan oleh dirinya.
“Ah itu tidak benar, kan ada rapat dan berita acaranya,” ungkap Asimudin saat di konfirmasi pada awak media melalui via telepon.
Asimudin mengaku, pihaknya telah melakukan pergantian pengurus BUMDes yang baru sesuai prosedur yang ada dan telah menghadirkan masyarakat serta tokoh masyarakat.
“Sudah lama keluar SK-nya sejak tanggal 25 November,”pungkasnya Asimudin.



