BAUBAU, WARAWARANEWS.com – Bawaslu Kota Baubau Imbau Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menjamur dan tidak sesuai ketentuan aturan KPU.
Ketua Bawaslu Kota Baubau Sarmin mengatakan, Pemasangan APS yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) di kota Baubau sudah semakin menjamur. Pasalnya, APS yang terpasang bertentangan dengan peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 dan surat keputusan KPU RI Nomor 765/PL.01.6-SD/05/2023.
Dimana surat himbauan tersebut tidak diperbolehkan memasang APS ditempat ibadah, Rumah Sakit, gedung pemerintah, termasuk fasilitas TNI-POLRI dan BUMN/BUMD, tempat pendidikan, fasilitas tertentu pemerintah, serta fasilitas lainnya yang mengangangu ketertiban umum.
“Jadi, Kami ke KPU menyampaikan surat himbauan kemudian menyerahkan hasil dokumentasi alat peraga sosialisasi yang di tempatkan tidak sesuai dengan peraturan 15 tahun 2023 dan surat Ketua KPU RI,” kata Ketua Bawaslu Kota Baubau pada awak media, Sabtu (26/8/2023).
Ketua menambahkan, Menindaki peraturan Nomor 15 tahun 2023 dan surat keputusan KPU RI pihaknya, Fokus memperhatikan alat peraga yang terpasang di tiang listrik, Pohon, bahu jalan serta mematuhi mekanisme yang ada dan memahami aturan yang lebih jelas.
“Jadi, kami Koordinasikan sama KPU kemarin. Titik temu koordinasi kami kemarin dalam himbauan ini (APS), KPU Kota Baubau agar melakukan sosialisasi dan koordinasi kepada partai politik peserta pemilu serta stakeholder terkait dinas perizinan dan Satpol-PP untuk menyamakan persepsi bagaimana menata menertibkan dan memberikan edukasi dalam hal pemasangan alat peraga sosialisasi dimasa diluar jadwal kampanye,” jelasnya.
Ia juga menuturkan, Sebagai mana surat keputusan KPU RI dalam pasal 267 ayat (1) undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, disitu telah diuraikan APS dimana yang boleh dipasang.
“Karena surat KPU RI Nomor 765 menegaskan kepada KPU untuk melaksanakan sosialisasi pada peserta partai politik dan masyarakat,” tegasnya.
Sarmin berharap, KPUD agar merespon himbauan Bawaslu untuk koordinasi dan sosialisasi stakeholder atau paling tidak sudah menyampaikan pada peserta pemilu terkait aturan APS dimana yang dibolehkan dan dilarang.
“Sehingga partai politik tidak dirugikan, karena sudah dicetak alat peraga kemudian sudah melakukan pemasangan, karena potensinya akan diturunkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, kata Sarmin, sudah melakukan koordinasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Baubau untuk menyampaikan surat Bawaslu himbauan terkait pelaksanaan peraturan daerah (Perda) Nomor 12 tahun 20211 tentang penertiban tentang reklame.
Bahwa Setiap orang yang akan memasang/menyelenggarakan reklame untuk tujuan komersil
dan non komersil wajib memperoleh izin.
“Jadi Itu singkron dengan penertiban alat peraga sosialisasi partai peserta pemilu Kota Baubau dan yang eksekusi nanti dinas perizinan dan Satpol-PP, sebab tidak dipasang yang tidak semestinya,” tutup Sarmin.