BUTON TENGAH, WARAWARANEWS.com – Seorang ayah di Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, tega mencabuli anak tirinya yang dibawah umur.
Pelaku inisial LI (53) mencabuli korban beberapa kali di rumahnya sendiri sejak tahun 2020 hingga tahun 2023.
“Hubungan antara korban dan pelaku adalah pelaku merupakan ayah tiri korban. Dihadapan penyidik, pelaku telah mengakui perbuatannya namun hanya satu kali selebihnya pelaku lupa,” kata Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, Iptu Sunarton Hafala, Sabtu (7/10/2023).
Peristiwa ini terungkap setelah ayah kandung korban pulang dari perantauan, kaget mendengar curhatan anak kandungnya bila pelaku LI beberapa kali selalu meraba alat vitalnya.
Mendengar hal tersebut, ayah kandung korban kemuidan melaporkan peristiwa pelaku LI yang merupaka seorang pekerja buruh harian lepas ke polisi.
“Berdasarkan keterangan dari korban, bahwa pertama kali pelaku melakukan aksi pencabulan berawal dari saat itu korban lagi sakit perut,” ujar Sunarton.
Kemudian datang pelaku disamping korban yang sedang berbaring di ruangan tengah dalam rumah, sementara dalam rumah hanya ada pelaku dan korban.
Pelaku LI kemudian mengatakan kepada korban akan mengobatinya sembuh dari sakit perutnya namun pelaku langsung meraba kemaluan korban yang dilanjutkan dengan aksi pencabulan.
“Kejadian tersebut terulang sebanyak 4 kali selama kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2023. Kejadian tersebut tidak diceritakan kepada siapa pun selain saudara korban karena korban merasa takut terhadap pelaku,” ucap Sunarton.
Setelah mendapat laporan, Satreskrim Polres Buton Tengah bergerak cepat dengan menangkap pelaku di rumahnya.
“Pelaku LI masih dalam proses pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Buton Tengah,” katanya.
Saat ini pelaku ditahan diruang tahanan Mapolres Buton Tengah. Pelaku dikenakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara