BAUBAU, WARAWARANEWS.com – Upaya mediasi yang difasilitasi Polres Baubau akhirnya mengakhiri polemik penahanan rapor seorang siswa sekolah dasar (SD) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
Dalam pertemuan yang digelar di ruang Wakapolres Baubau, Kamis (25/6/2026), oknum Bhayangkari berinisial S sepakat berdamai dengan keluarga siswa dan mengembalikan rapor yang sebelumnya sempat ditahan.
Mediasi tersebut mempertemukan keluarga siswa, pihak sekolah, komite sekolah, serta S yang diduga mengambil rapor siswa karena persoalan utang piutang dengan orangtua anak tersebut.
Pertemuan berlangsung tertutup dan dipimpin langsung oleh Wakapolres Baubau, Kompol Andi Usri.
Andi mengatakan proses mediasi berjalan kondusif dan menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Selain menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, rapor siswa yang menjadi pokok permasalahan juga telah diserahkan kembali kepada keluarga.
“Alhamdulillah, kita sudah melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor yang dihadiri oleh komite sekolah, kepala sekolah, dan wali kelas. Semuanya berjalan dengan lancar dan itu yang kita harapkan,” kata Andi.
Dalam forum mediasi itu, S membuat surat pernyataan yang mengakui telah mengambil rapor siswa tersebut dengan mengaku sebagai tante siswa kepada wali kelas.
Pengakuan itu dituangkan secara tertulis dan ditandatangani di hadapan seluruh pihak yang hadir.
Setelah menandatangani surat pernyataan, rapor terserbut kemudian diserahkan langsung kepada Amel yang merupakan tante siswa.
Penyerahan tersebut disaksikan oleh pihak sekolah, komite sekolah, dan jajaran Polres Baubau.
“Hari ini antara pelapor dan terlapor sudah menyelesaikan permasalahannya dan telah berdamai. Mudah-mudahan ke depan tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini,” ujar Andi.
Ia menambahkan, utang sebesar Rp 2 juta yang menjadi awal munculnya persoalan tersebut juga telah menemukan jalan keluar.
Menurut Andi, Kapolres Baubau AKBP Mayestika Hidayat berinisiatif membantu menyelesaikan kewajiban tersebut agar konflik tidak berlarut-larut.
Sementara itu, S menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga siswa dan institusi Polres Baubau atas tindakannya yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Saya secara pribadi meminta maaf kepada Ibu Amel bersama keluarga besarnya dan juga kepada institusi Polres Baubau karena permasalahan ini menjadi viral. Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kehilafan saya dan berharap dapat dimaafkan,” kata S.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan setelah keluarga siswa melaporkan dugaan penahanan rapor oleh S. Peristiwa itu disebut dipicu persoalan utang piutang antara S dan orangtua siswa, yang kemudian berujung pada pengambilan rapor sehingga siswa tidak dapat menerima dokumen hasil belajarnya.



