BAUBAU,WARAWARANEWS.com — Proses eksekusi empat rumah di Jalan Erlangga, Kelurahan Lanto, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), diwarnai kericuhan, Kamis (17/9/2026).
Ketegangan terjadi ketika petugas Pengadilan Negeri Baubau hendak membongkar bangunan yang berdiri di atas lahan sengketa menggunakan alat berat.
Saat ekskavator akan mulai bekerja, sejumlah orang yang berada di lokasi sempat melakukan pelemparan batu ke arah petugas. Situasi tersebut membuat proses eksekusi sempat terganggu.
Aparat keamanan kemudian bergerak mengendalikan keadaan dan membubarkan kerumunan di sekitar lokasi. Pengamanan melibatkan personel Polres Baubau, Korps Brimob Batauga, serta TNI.
Setelah situasi berhasil dikendalikan, petugas kembali melanjutkan proses eksekusi. Empat rumah yang menjadi objek eksekusi kemudian dibongkar menggunakan alat berat.
Lurah Lanto, Erman Sjachrun, mengatakan eksekusi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Proses eksekusi ini menindaklanjuti keputusan MK. Ada empat rumah yang tereksekusi,” kata Erman.
Menurut Erman, kericuhan yang terjadi di lokasi hanya berupa riak kecil. Ia menyebut reaksi tersebut merupakan bentuk luapan perasaan dari keluarga yang rumahnya menjadi objek eksekusi.
“Tadi memang terjadi riak sedikit, lumrah, karena itu anak cucu mereka yang tinggal, mengungkapkan perasaannya juga,” ujarnya.
Erman mengimbau seluruh pihak menghormati putusan yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi tersebut. Ia berharap warga yang terdampak dapat menerima proses tersebut dengan lapang dada.
“Ini adalah keputusan MK, kita hargai itu. Harapan saya kepada warga yang tereksekusi, semuanya bisa ikhlas,” katanya.
Ia juga meminta warga tidak melakukan tindakan lanjutan yang dapat mengganggu stabilitas dan keamanan di wilayah tersebut.
“Jangan ada lagi gerakan-gerakan lain menyangkut stabilitas. Tentunya saya mengimbau kepada mereka untuk ikhlas dan sabar menerima semua ini,” ucap Erman.
Objek eksekusi merupakan sebidang tanah seluas kurang lebih 1.175,70 meter persegi. Pelaksanaan eksekusi dilakukan Panitera Pengadilan Negeri Baubau atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Baubau.
Eksekusi tersebut berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 12/Pdt.Eks/2025/PN Bau jo Nomor 11/Pdt.G/2024/PN Bau tertanggal 3 September 2026.
Meski sempat terjadi kericuhan dan pelemparan batu, proses pembongkaran empat rumah akhirnya dapat dilanjutkan hingga selesai.
Situasi di lokasi kemudian kembali kondusif dengan pengamanan aparat untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya gangguan selama proses eksekusi berlangsung.



