WARAWARANESW.COM, BAUBAU – Kasus Persetubuhan ruda paksa yang menimpa Wanita Penyandang Disabilitas inisial D (19) masih bawa umur hingga mengakibatkan hamil, Kepolisian Resort (Polres) Baubau melalui Satuan Reskrim (Satreskrim) periksa sejumlah saksi.
Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Ridlo Muzayyin Sih Basuki mengatakan, saat ini sudah memeriksa sejumlah saksi terduga inisial A yang diduga sebagai pelaku atas kehamilannya menimpa korban D.
“Jadi, terduga yang inisial A tadi sudah kami periksa, tapi dia tdk mengakui perbuatannya. Kemudian kami masih memanggil beberapa saksi lagi,” beber Kasat Reskrim didepan awak media, Rabu (6/11/2025).
Dijelaskan pula, Untuk membuktikan tersangka kasus pemerkosaan pihaknya, akan melakukan tes DNA terhadap janin korban, namun usia kehamilan sudah memasuki 5 (Lima) bulan sehingga pengambilan sampel pada sangat beresiko.
“Kata dokter kalau Tes DNA masih usia 5 bulan resikonya tinggi bisa merusak plasenta dan menyebabkan infeksi, jadi kami bisa melakukan tes DNA setelah dua hari pasca korban melahirkan demi menjaga keselamatan bayinya korban,” ungkap Ridlo.
Diketahui kasus tersebut masih dalam penyelidikan oleh Polres Baubau, terduga A masih dalam pemantauan aparat agar tidak melarikan diri. Kepolisian belum cukup bukti untuk melakukan penahanan terhadap A sehingga menunggu bayi yang dikandung korban lahir. Korban diketahui penyandang Tuna Grahita atau disabilitas intelektual yang kini tengah hamil 5 (Lima) bulan akibat ulah oknum tidak bertanggung jawab.