WARAWARANESW.COM, BAUBAU – Kopertais Wilayah VIII Makasar tak punya kewenangan untuk menghentikan pelayanan Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Yayasan Pendidikan Islam Qaimuddin (YPIQ) Baubau. Hal tersebut dibuktikan dengan surat pembekuan pelayanan administrasi dari Kopertais Wilayah VIII pada khusus kampus STAI.
Buntut dari surat tersebut Ketua STAI Baubau berangkat ke Jakarta bertemu Dirjen Kementerian Agama Republika Indonesia (Kemenag RI) pada tanggal 03 November 2024 untuk menanyakan surat pembekuan.
Ketua STAI YPIQ Baubau La Ode Abdul Salam Al Amin mengatakan, Kopertais sudah terlalu jauh melangkah dalam wilayah fungsi dan kerjanya sehingga melewati batas kewenangannya. Pasalnya, kampus STAI YPIQ Baubau memiliki izin operasional.
Jadi, setelah saya bertemu dengan Dirjen Kementerian Agama, kami membahas surat dari Kopertais tentang penghentian pelayanan kampus STAI yang sudah terakreditasi. Ternyata Kopertais tidak punya izin untuk memberhentikan pelayanan kampus yang sudah terakreditasi, tutur Ketua STAI saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (4 /11/2024).
La Ode Abdul Salam Al Amin menambahkan, kewenangan Kopertais meliputi, melakukan pembinaan secara penyeluruh baik pengelolaan SDM di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS). Kemudian, melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan di PTKIS Wilayah timur Indonesia.
“Hampir semua dibawah naungan PTKIS ketika mereka ujian dan wisuda hanya memberikan undangan ke Kopertais sebagai tamu undangan saja tetapi kalau untuk turun menguji itu sudah tidak lagi,” beber Ketua STAI dengan lugas.
“Jadi, Dirjen berpesan tentang pelaksanaan Ujian Munaqis , Komprehensif dan Wisuda STAI Baubau tetap dilaksanakan,” sambungnya.
Dijelaskannya juga, pengembangan serta peningkatan mutu budaya akademik yang disesuaikan dengan tuntutan masyarakat dan pemerintah. Serta mengendalikan segala macam bentuk upaya yang berpotensi menurunkan kualitas PTKIS.
“Jadi, semua yang berhubungan dengan administrasi kita sudah penuh dan sekarang tetap berjalan seperti biasa. Begitupun juga ujian tetap dilaksanakan, tidak ada izin dengan kopertais untuk menghentikan layanannya Kampus pelaksanaan ujian dan wisuda,” tutupnya.