BAUBAU, WARAWARANEWS.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Baubau mengusulkan 280 warga binaanya untuk mendapatkan remisi pada hari kemerdekaan RI pada 17 Agustus nanti.
Pengusulan pemberian remisi tersebut telah dilakukan Lapas Baubau ke Kemenkumham satu bulan sebelum diberikan remisi.
“Jadi, bukan hanya di Baubau, tetapi di seluruh Indonesia akan diberikan remisi setiap tanggal 17 Agustus, itu sebagai tanda atau penghargaan negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik atau reward pemerintah kepada narapidana, untuk wilayah Kota Baubau remisi umum yang di usulkan sebanyak 280,” kata Kepala Lapas Baubau, Herman Mulawarman saat ditemui awak media, Kamis (3/8/2023).
Pria asal Majene, Provinsi Sulawesi Barat menambahkan, dari 280 WBP yang diusulkan ada 279 yang mendapatkan remisi umum satu.
Sedangkan yang mendapatkan remisi dua akan bebas pada upacara HUT RI ke-78 yang dibacakan langsung oleh Walikota Baubau La Ode Ahmad Monianse.
“Jadi yang masih jalani masa hukuman itu ada 279 orang dan satu yang bebas pada saat Hari kemerdekaan,” ungkapnya.