Inilah Syarat Pendaftaran Lowongan Tenaga Pengawas Kelurahan di Bawaslu Baubau

In Baubau, Politik, TERKINI

BAUBAU, WARAWARANEWS.com Bawaslu Baubau membuka lowongan kerja sebagai tenaga pengawas ditingkat kelurahan nantinya.

Bawaslu membutuhkan sekitar 43 tenaga yang akan dipekerjakan saat Pilkada nantinya.

Berikut syarat pendaftarannya :

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,Bhinncka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. Memiliki kcmampuan dan keahlian yang berkaitan dengan PenyelenggaraanPemilu, ketanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;

7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibukctikan dengan Kartu TandaPenduduk (KTP);

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Mengundurkan diri dari kcanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima)tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

10.Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemcrintahan, dan/ataudi badan usaha milik negara/badan usaha milik dacrah apabila terpilih;

11.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telahmemperoleh kekuatan hukum tetapkarena melakukan tindak pidana yangdiancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presidendan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilandaerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepaladaerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5(lima) tahun;

13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

14.Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan,dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik dacrah selama masakeanggotaan apabila terpilih;

15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemiludan Pemilihan dan;

16.Mendapatkan izin tertulis pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat pendaftaran serta melampirkan bukti pada saat mendaftar.

Join Our Newsletter!

Love Daynight? We love to tell you about our new stuff. Subscribe to newsletter!

You may also read!

Kapolres Baubau Cek Kesiapan Satlantas: Pastikan Kelancaran Lalu Lintas di pagi hari

BAUBAU, WARAWARANEWS.com – – Kapolres Baubau, AKBP Mayestika Hidayat, S.I.K., M.H., melaksanakan pengecekan langsung terhadap pelaksanaan tugas Satuan Lalu

Read More...

Kejari Baubau Tetapkan Kadis Pertanian Baubau Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Benih Padi  

BAUBAU, WARAWARANEWS.com – Kejaksaan Negeri Baubau menetapkan Kadis Pertanian Kota Baubau, Muhamad Rais sebagai tersangka korupsi pengadaan benih padi

Read More...

Plafon Puskesmas Bungi Ambruk, Anggota DPRD Hasan Basri Minta Pemkot Baubau Renovasi

BAUBAU, WARAWARANEWS.com - Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Hasan Basri temukan plafon ruangan rawat inap Puskesmas Bungi ambruk

Read More...

Leave a reply:

Your email address will not be published.

Mobile Sliding Menu