KPH Wakonti Hentikan Pembukaan Lahan di Kawasan Gonda

In Baubau

BAUBAU, WARAWARANEWS.com – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit V Wakonti menegaskan telah menghentikan aktivitas pembukaan lahan oleh masyarakat di kawasan Gonda, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, sejak sekitar dua bulan lalu.

Penghentian dilakukan setelah ditemukannya aktivitas pembakaran, pengambilan kayu pinus, hingga penggunaan alat berat di lokasi yang sebagian masuk ke kawasan hutan negara.

Kepala KPH Unit V Wakonti, Rahmat, menjelaskan bahwa wilayah yang kini viral di media sosial itu merupakan wilayah yang beririsan antara kawasan hutan negara dan Area Penggunaan Lain (APL). Sebagian besar lokasi yang terlihat berlubang dan gundul, menurutnya, berada di dalam kawasan hutan yang harus dilindungi.

“Di kawasan Gonda itu, yang lubang itu separuh kawasan hutan negara, di belakangnya APL. Masyarakat mungkin menganggap semua APL, padahal tidak. Yang separuh kawasan itu, dan itu yang telah kita hentikan,” ujar Rahmat, Kamis (20/11/2025) saat diwawancara pada waktu media.

Klaim Masyarakat dan Putusan MK Rahmat menyebutkan bahwa sebagian masyarakat, khususnya kelompok yang mengaku sebagai masyarakat adat Bugi, mengeklaim memiliki hak kelola di lokasi tersebut. Namun hingga kini, KPH belum menerima bukti hukum maupun dokumen adat yang menyatakan bahwa kawasan itu benar-benar tanah adat.

“Mereka mengklaim lahan adat, tapi bukti-buktinya belum ada. Klaim tidak bisa hanya disampaikan tanpa dasar,” katanya.

Rahmat juga menyampaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sering dijadikan dasar oleh masyarakat untuk tetap beraktivitas. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut hanya berlaku bagi masyarakat adat yang benar-benar hidup turun-temurun dan mengelola lahan untuk kebutuhan sehari-hari, bukan untuk tujuan komersial.

“Yang terjadi di sana ada penebangan pinus dan dijual. Itu sudah salah. Putusan MK tidak bisa dipakai untuk pembalakan atau penjualan hasil hutan,” tegasnya.

Dari laporan tim KPH, beberapa warga diduga melakukan penebangan pohon pinus yang merupakan tanaman negara dan bukan tumbuhan alami untuk dijual. Selain itu, alat berat juga diketahui masuk ke lokasi untuk pengambilan batu.

“Penebangan pinus itu jelas hutan negara. Kalau ada alat berat yang masuk untuk ambil batu, itu kita hentikan. Hari ini pun anggota kami naik lagi ke lokasi,” ujarnya.

Rahmat mengungkapkan kondisi lahan yang menjadi viral memang tampak gundul dan berisiko longsor, terutama mengingat konturnya yang terjal. Apa pun statusnya kawasan atau APL menurutnya, lokasi tersebut tidak layak untuk dijadikan lahan pertanian.

KPH Wakonti, kata Rahmat, mengedepankan pendekatan persuasif sebelum mengambil tindakan hukum. Namun bila masyarakat tetap melakukan perlawanan dan melepaskan izin membuka lahan ilegal, proses hukum akan dilakukan.

“Kita ini mau edukasi dulu. Kalau sudah tahu itu kawasan dan tetap melawan, baru kita tindak tegas. Tapi kalau masih ngotot klaim pribadi, ya silakan nanti kita bawa ke pengadilan,” jelasnya.

Rahmat menyebutkan, bahwa masyarakat sebenarnya dapat mengelola lahan secara legal melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKM) dengan izin 35 tahun. Namun status konflik lahan harus diselesaikan terlebih dahulu.

“Kalau masyarakat mau, kita bisa dorong ke HKM. Ada jalurnya. Tinggal buat kelompok, kita fasilitasi. Tapi ini mereka buka di luar HKM dan pakai kekuatan, padahal harus selesai dulu masalah hukumnya,” tambahnya.

Penanaman Pinus dan Kekhawatiran Alih Fungsi Kawasan Rahmat menyoroti kerusakan pohon pinus di beberapa titik, termasuk di jalan lingkar Samparona. Padahal menurutnya, pinus adalah salah satu identitas kawasan Baubau dan memiliki nilai ekonomi melalui getahnya.
Selain itu, ia mengingatkan bahaya bila kawasan hutan negara berubah menjadi hak milik, karena pengalaman di sejumlah daerah menunjukkan lahan tersebut kemudian dijual ke pihak luar sehingga masyarakat sekitar tidak lagi memiliki ruang kelola.

Masalah Serupa di Lokasi Pemancar dan Kawasan Kuburan Selain Gonda, Rahmat menyebutkan adanya masalah lain di kawasan pemancar yang sebelumnya dilepas sekitar dua hektar sebagai lokasi pemakaman masyarakat. Namun kini wilayah tersebut dikuasai secara perorangan dan tidak dikelola sesuai regulasi.

Harapan KPH untuk Masyarakat
Rahmat berharap masyarakat tidak mengandalkan klaim atau kekuatan massa, tetapi mengikuti aturan yang ada.

Ia juga mengajak pemerintah daerah dan masyarakat untuk bekerja sama menjaga kelestarian hutan, terutama di kawasan rawan longsor dan dekat pemukiman.

“Harapan kami, mari kita bekerja sesuai aturan. Kalau memang ada hak masyarakat, kita akan mendukung. Tapi kalau itu hak negara, jangan dicampuradukkan,” tutup Rahmat.

Join Our Newsletter!

Love Daynight? We love to tell you about our new stuff. Subscribe to newsletter!

You may also read!

PT Makassar Raya Motor Daihatsu Resmikan Cabang Baru di Baubau

BAUBAU, WARAWARANEWS.com – PT Makassar Raya Motor (MRM) Daihatsu resmi membuka cabang baru di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Sabtu

Read More...

La Ode Darussalam Resmi Dilantik sebagai Sekda Definitif Kota Baubau

BAUBAU, WARAWARANEWS.com – Pemerintah Kota Baubau resmi melantik dan mengambil sumpah La Ode Darussalam, S.Sos., M.Si. sebagai Sekretaris Daerah

Read More...

Inflasi Baubau Terendah di Sultra pada Desember 2025

BAUBAU,WARAWARANEWS.com – Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat inflasi tahunan seluruh Kabupaten/Kota sebesar 2,86. Kota Baubau berada

Read More...

Leave a reply:

Your email address will not be published.

Mobile Sliding Menu