Kuasa Hukum HYF-Hamsina Tanggapi Sengketa Pilkada Kota Baubau

In Baubau, TERKINI

JAKARTA, WARAWARANEWS.com – Mahkamah Konstitusi melanjutkan sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dengan Agenda mendengarkan jawaban dari termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau KPU di tiap-tiap daerah, serta mendengarkan keterangan pihak terkait dan Bawaslu.

Dengan adanya hal tersebut, kuasa hukum pasangan calon (Paslon) H Yusran Fahim (HFY) dengan Hamsina Bolu, angkat bicara usai Sidang MK Agenda mendengarkan Jawaban Pihak Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu, Jumat 24 Januari 2024.

Menangapi Hiruk pikuk Sengketa Pilkada Kota Baubau, kuasa hukum paslon nomor urut 3 itu, Al Hiday Nur, S.H.,M.H melihat, Ada Beberapa Point penting yang menurutnya cenderung ditolak Pada Putusan Dismisal mendatang.

Pada permintaan Petitum oleh Pemohon Paslon 5, Inkonsistensi untuk meminta Pemilihan Suara Ulang (PSU), Kenyataanya jika kemudian meminta PSU dengan meminta Untuk membatakan penetapan Pasangan calon berdasarkan SK KPU Kota Baubau Nomor 324
Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kota Baubau
nomor 323 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Bau-Bau Tahun 2024.

Dimana, mengkibatkan Cacat Hukum terhadap pergantian Pasangan Wakil Yulia Rahman atas nama la ode Muhammad Apriyadi oleh Pemohon.

“Maka yang perlu kami tegaskan selaku kuasa Hukum pihak terkait adalah Mestinya permintaan petitum pemohon adalah Pemilihan Ulang bukan PSU, karena pada Pemilihan Ulang Mesti ada proses tahapan ulang dan harus ada SK KPU baru berkatain penetapan calon kembali,” jelasnya.

Kemudian, yang perlu dipahami dan tegaskan kembali bahwa PSU yang dimintakan adalah Obscuur libel atau kekaburan Hukum, karena berbeda PSU dan pemilijan ulang. PSU bisa dimintakan pada hal- hal adanya Pelangaran TSM yang terjadi di beberapa TPS baik ditingkat PPS, atupun ditingkat PPK, bukan Pada persoalan pembatalan SK penetapan calon oleh KPU Baubau.

Sementara, terkait pergantian wakil paslon nomor urut 2, menurut Pemohon mengatakan bahwa La Ode Muhammad apriyadi dalam kondisi sehat dan baik-Baik saja, hal ini dibuktikan keikutsertaan berkampanye, yang dibuktikan pada sosialmedia milik Laode Muhammad Apriyadi.

“Kami pihak terkait membantah, bahwa untuk memastikan kesehatan jiwa seseorang sehingga tidak mampu menjalankan tugas secara permanen, mesti dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang memeriksa, bukan hasil pemeriksaan pantauan sosial media yang bersangkutan,” tuturnya.

Selanjutnya, kuasa Hukum pihak terkait setelah melakukan inzage dengan melihat surat pernyataan Apriyadi yang dimasukan pada 10 januari 2024 Pada MK Adalah tidak berdasar dan tidak beralasan Hukum. Pasalnya, dalam hasil klarifikasi dan verifikasi faktual oleh Pihak Bawaslu dan KPU Kota Baubau telah ikut serta menanyakan keabsahan Surat pengunduran diri dan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Kota kendari.

“Dari hasil penelurusuran Bawaslu dan KPU baik di Rumah Sakit Kota Kendari maupun disekretariat Paslon nomor urut 2, bahwa hal itu benar adanya bahkan yang bersangkutan ikut bertanda tangan dan menyetujui pula atas pergantian dirinya,” ungkapnya.

Untuk berkaitan dengan isi permohonan pemohon, yang mempersoalkan proses Pergantian Balon Wakil Yulia Rahman Atas Nama Laode Muhammad Apriyadi, pihak terkait mengangap hal ini mestinya diselesaikan ke Bawaslu untuk diteruskan ke PTUN berkaitan dengan Proses Sengketa Administrasi.

“Bukan di Ranah Peradilan Mahkamah Konstitusi, Karena Mahkamah Konstitusi hanya mengadili sengketa hasil Bukan pada Tahapan Proses,” tambahnya.

Mengenai syarat Formil ambang batas Selisih 2 persen berdasarkan jumlah penduduk dan Total jumlah Suara Sah dalam hal pengajuan gugatan di MK berdasarkan pasal 158 ayat 2 UU Pilkada, Pemohon mendalilkan beberapa Yurisprudensi Putusan MK yang menanguhkan pemberlakuan selisih ambang batas 2 persen sebagaimana Pasal 158 UU Pilkada sehingga Terjadinya PSU,

“Menurut kami pihak terkait bahwa Itu adalah hal-hal yang sifatnya Kasuistik dan hanya pada faktor-Faktor kasuistik atau hal-hal khusus yang sifatnya krusial. Yurispudensi tersebut sama sekali tidak terjadi dikota Baubau,” ungkapnya.

Pemohon mempersoalkan Pergantian Bakal Calon wakil Yulia Rahman atas nama Laode Muhammad Apriyadi, akan tetapi yang pada akhirnya Pemohon selaku paslon 5, juga ikut mengamini dan bersama-sama bertanda tangan berita acara penetapan Pasangan calon Pilkada Kota Baubau tahun 2024.

“Secara tidak langsung Pemohon mengakui selama proses Tahapan telah sesuai dengan prosedur hukum peraturan Perundang-undangan. Sebagaimana asas prinsip hukum qui tacet consentire videtur,” tutupnya.

Join Our Newsletter!

Love Daynight? We love to tell you about our new stuff. Subscribe to newsletter!

You may also read!

IPSI Baubau Target Juara Satu Umum Porprov 2026

BAUBAU, WARAWARANEWS.com - Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Baubau Kota Sulawesi Tenggara menggelar kejuaraan Malape Cup yang dipusatkan disalah

Read More...

Pemda Busel Lantik 283 PPPK

BUTON SELATAN, WARAWARANEWS.com - Sebanyak 283 Bupati Buton Selatan (Busel), Muhammad Adios, Sulawesi Tenggara secara resmi melantik Pegawai Pemerintah

Read More...

La Ode Darusalam Dua Kali di Lantik Jadi Pj Sekda Busel

BUTON SELATAN, WARAWARANEWS.com - Untuk ke Dua kalinya Bupati Buton Selatan (Busel), Muhammad Adios, Sulawesi Tenggara secara resmi melantik

Read More...

Leave a reply:

Your email address will not be published.

Mobile Sliding Menu