Mencuri Uang Di Laelangi, Tiga Orang Pria Ditangkap Polisi

In Baubau
Kapolsek Wolio, Iptu Muslimin Aziz berinteraksi dengan tiga pencuri

BAUBAU, WARAWARANEWS.com – Polres Baubau berhasil meringkus tiga pria asal Kabupaten Maluku Tengah masing-masing inisial MO (23), WH (43) dan MKN (34) lantaran mencuri sebuah tas berisi uang dalam mobil pinggir toko Bandung di jalan raya R.A Kartini Kelurahan Wale, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.

Ke Tiga pelaku sempat viral dimedia sosial pada Hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 lantaran terekam CCTV disebuah toko sehingga membuat para tersangka kabur meninggalkan Kota Baubau dan melarikan diri ke Kota Kendari.

Hasil curiannya, berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp 10.100.000 Hasil curian pun dibagi tiga.

Beruntung Resmob dan Buser 77 Polres Baubau berhasil meringkus ketiga tersangka pada 13 September di Kecamatan Kendari Barat setelah 20 hari buron dari kejaran kepolisian setempat.

Kapolsek Wolio Iptu Muslimin mengatakan, ketiganya nekat mencuri lantaran terdesak ekonomi karena ingin menghadiri hajatan di Kabupaten Buton Tengah. Setelah diinterogasi polisi ternyatan satu dari tiga tersangka yakni MO merupakan residivis kasusu senjata tajam (Sajam).

“Setelah berhasil membawa kabur tas dari sebuah mobil kosong, ketiga tersangka langsung kabur di Pulau Makassar dan tas berisi uang dibuang sedangkan uangnya diamankan dan dibagi tiga,” kata Kapolsek Murhum saat menyampaikan presrilis digedung aula Polres Baubau, Selasa (19/9/2023).

Muslimin menambahkan, Saat melancarkan aksinya pukul 09.45 Wita, ketiganya menggunakan motor sewa. MO dan WH berbocengan sebagai sedangkan MKM pengendara tunggal. Setelah mendapatkan sasaran sebuah mobil Pickup dengan tas tak bertuan karena pemiliknya sedang berbelanja barang.

Ketiganya mengatur strategi, MO bertugas eksekutor (mengambil) tas, WH menunggu di atas motor sembari memastikan situasi aman terkendali begitupun MKN. Uang curian pun dibagi tiga. Masing-masing mendapat Rp 3.000.000 sedangkan sisanya Rp 1,1 juta digunakan untuk membayar motor rental yang digunakan untuk mencuri.

“Jadi, Barang bukti ini disita Rp 2.000.000 di rek MO, sisanya habis termasuk pembagian pada WH dan MKN,”jelasnya.

Para tersangka pelaku pencurian tas tinggal di Pulau Makassar Kecamatan Kokalukuna di kediaman keluarga MO selama beberapa waktu karena hendak menghadiri hajatan keluarga yang berada di Lombe Kabupaten Buton Tengah.

Atas perbuatan melanggar hukum, ketiganya disangsi pidana sesuai pasal 363 ayat (4) sub pasal 362 KUHP Jo pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman paling lama 5 (lima) tahun kurungan.

Join Our Newsletter!

Love Daynight? We love to tell you about our new stuff. Subscribe to newsletter!

You may also read!

Kapolres Baubau Cek Kesiapan Satlantas: Pastikan Kelancaran Lalu Lintas di pagi hari

BAUBAU, WARAWARANEWS.com – – Kapolres Baubau, AKBP Mayestika Hidayat, S.I.K., M.H., melaksanakan pengecekan langsung terhadap pelaksanaan tugas Satuan Lalu

Read More...

Kejari Baubau Tetapkan Kadis Pertanian Baubau Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Benih Padi  

BAUBAU, WARAWARANEWS.com – Kejaksaan Negeri Baubau menetapkan Kadis Pertanian Kota Baubau, Muhamad Rais sebagai tersangka korupsi pengadaan benih padi

Read More...

Plafon Puskesmas Bungi Ambruk, Anggota DPRD Hasan Basri Minta Pemkot Baubau Renovasi

BAUBAU, WARAWARANEWS.com - Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Hasan Basri temukan plafon ruangan rawat inap Puskesmas Bungi ambruk

Read More...

Leave a reply:

Your email address will not be published.

Mobile Sliding Menu