Guru Ngaji Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli 9 Santri yang Masih SD

In Baubau

BUTON, WARAWARANEWS.com – Seorang guru ngaji di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, ditangkap polisi setelah diduga mencabuli sembilan santrinya. Para korban rata-rata masih duduk di bangku sekolah dasar, sementara satu korban lainnya merupakan siswa kelas satu sekolah menengah pertama.

Terduga pelaku berinisial FS (32), warga Desa Ambuau Indah, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton. Ia diamankan setelah orangtua korban melaporkan dugaan pencabulan yang dialami anak-anak mereka.

Kasat Reskrim Polres Buton AKP Sunarton Hafalan mengatakan, polisi bergerak setelah menerima laporan dari orangtua korban. Saat itu, suasana di Polsek Ambuau sempat ramai karena keluarga korban dan masyarakat mendatangi kantor polisi.

“Kejadian ini berawal dari orangtua, saat itu di Polsek Ambuau ramai makanya kami melakukan pengamanan terduga pelaku. Korban ada sembilan orang,” kata Sunarton.

Dari hasil pemeriksaan awal, dugaan pencabulan terjadi dalam rentang Februari hingga Mei 2025. Aksi tersebut diduga dilakukan di sekitar Desa Ambuau Indah, Kecamatan Lasalimu Selatan.

Polisi mengungkap, pelaku diduga menggunakan dua cara untuk melancarkan aksinya. Cara pertama dilakukan ketika pelaku mengajak korban berboncengan menggunakan sepeda motor.

“Ada dua modus dari pelaku. Pertama, pelaku mengajak korban naik motor. Saat di atas motor pelaku melakukan aksi pencabulan,” ujar Sunarton.

Sementara modus kedua diduga terjadi setelah kegiatan mengaji di mushala. Pelaku disebut mengajak para santri bermain sebuah permainan dengan mata tertutup.

Para korban kemudian diminta menebak atau mengenali benda yang diberikan oleh pelaku menggunakan tangan. Polisi menduga permainan tersebut digunakan sebagai cara untuk mendekati korban.

“Modus yang kedua saat pengajian di mushala. Setelah korban kelelahan setelah mengaji, pelaku kemudian melakukan kegiatan game permainan, para korban ditutup mata semua,” tutur Sunarton.

Dalam kondisi mata tertutup, pelaku diduga meminta korban memegang benda tertentu, termasuk alat vital pelaku. Polisi menduga permainan tersebut sengaja dibuat untuk memuluskan aksi pencabulan.

“Pelaku mengeluarkan alat vitalnya dan mengeluarkan benda lain yang panjang dengan alasan pelaku pengenalan benda. Saat itulah terjadi aksi pencabulan,” ungkap Sunarton.

Perbuatan tersebut akhirnya diketahui setelah para korban menceritakan kejadian yang mereka alami kepada orangtua. Laporan kemudian dibuat ke Polsek Ambuau pada 19 Agustus 2026.

Setelah menerima laporan, Unit PPA dan URC Satreskrim Polres Buton langsung menuju Polsek Ambuau. Polisi mengamankan FS untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri karena masyarakat telah berkumpul di sekitar kantor polisi.

FS kini menjalani proses hukum. Polisi menjeratnya dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses penyidikan serta memastikan rangkaian dugaan pencabulan terhadap sembilan korban.

Join Our Newsletter!

Love Daynight? We love to tell you about our new stuff. Subscribe to newsletter!

You may also read!

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

SURABAYA, WARAWARANEWS.com – BPJS Kesehatan terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada peserta JKN melalui Customer eXcellence 126 (CX126), yang

Read More...

TRK Minta Pemerintah Lindungi Hak Keperdataan dalam Konflik Jalan Hauling

KOLAKA, WARAWARANEWS.com — PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) Holding meminta pemerintah pusat hingga daerah memberikan perlindungan terhadap hak keperdataan

Read More...

Cegah Warga Jadi Korban TPPO, Imigrasi Baubau Perkuat Desa Binaan

BAUBAU, WARAWARANEWS.com — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau memperkuat upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan

Read More...

Leave a reply:

Your email address will not be published.

Mobile Sliding Menu