BAUBAU, WARAWARANEWS.com – Dalam rangka meningkatkan pelayanan sekaligus memperkuat fungsi pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA), Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau meluncurkan inovasi “Desa Binaan Imigrasi”, yang mulai berjalan sejak November 2024.
Kepala Imigrasi Baubau, Muhammad Bakri, menjelaskan bahwa program ini merupakan salah satu langkah strategis dalam menghadapi tantangan luasnya wilayah kerja dan keterbatasan sumber daya manusia.
Wilayah kerja Kantor Imigrasi Baubau mencakup 7 kabupaten dan 1 kota, dengan kondisi geografis kepulauan yang menuntut pola kerja adaptif dan inovatif.
“Program ini kami bentuk agar pelayanan dan pengawasan terhadap WNA dapat menjangkau hingga ke pelosok daerah, terutama wilayah kepulauan yang aksesnya sulit. Melalui desa binaan, informasi terkait keimigrasian dapat kami terima lebih cepat dan akurat,” ungkap Bakri, Rabu (12/11/2025) saat diwawancara di ruang kerjanya.
Dalam pelaksanaannya, Kantor Imigrasi Baubau telah membentuk 10 desa binaan di Kabupaten Buton Tengah, dan akan memperluas jangkauan ke Kabupaten Buton (Pasarwajo). Setiap desa binaan akan didampingi oleh Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) yang berperan sebagai ujung tombak komunikasi antara imigrasi dan masyarakat.
“Kalau di kepolisian ada Bhabinkamtibmas dan di TNI ada Babinsa, maka di Imigrasi kami punya Pimpasa,” jelasnya.
Selain pengawasan, Desa Binaan Imigrasi juga berfungsi sebagai sarana edukasi masyarakat mengenai aturan dan prosedur keimigrasian, serta tempat pelaporan dini apabila ditemukan aktivitas WNA yang mencurigakan.
Program ini juga menjadi respons terhadap beberapa kasus pelanggaran keimigrasian yang terjadi di wilayah kerja Imigrasi Baubau dalam tiga tahun terakhir, seperti upaya penyelundupan manusia (people smuggling) oleh warga negara India (2023), Malaysia (2024), dan Vietnam (2025). Terbaru, pihak Imigrasi Baubau mengamankan 31 WNA asal Vietnam yang diduga akan menyeberang ke Australia.
“Letak geografis wilayah kami sangat strategis sebagai jalur lintasan menuju Australia. Karena itu, peran masyarakat dalam pengawasan menjadi sangat penting,” ujar Bakri.
Selain pengawasan, Kantor Imigrasi Baubau juga terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui program E-SiPaspor dan layanan jemput bola ke wilayah kepulauan. Layanan ini memudahkan masyarakat untuk mengurus paspor tanpa harus datang ke kantor imigrasi, terutama bagi calon jemaah umrah dan pekerja migran.
“Kami siap datang langsung ke lokasi jika ada minimal 10 sampai 15 pemohon. Prinsip kami, pelayanan tidak boleh terhambat oleh jarak dan waktu,” tegasnya.
Dengan adanya Desa Binaan Imigrasi, diharapkan pelanggaran keimigrasian dapat diminimalisir, kesadaran hukum masyarakat meningkat, serta tercipta sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah kepulauan Buton.



