BAUBAU, WARAWARANEWS. com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindak bangunan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di atas bahu jalan di Kelurahan Bataraguru, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Keberadaan lapak diatas bahu jalan ini dapat mengganggu kenyamanan para pejalan kaki.
Kepala Sat Pol PP (Kasat) Kota Baubau La Ode Muhammad Takdir mengatakan, bangunan lapak PKL yang berada di Tempat Pekuburan Umum menjadi atensi bagi Sat Pol PP untuk menindak bangunan yang tidak mempunyai izin.
Jadi anggota kami Sat Pol PP sudah melakukan penindakan pada PKL agar tidak melakukan pembangunan dan untuk sementara dihentikan, beber Kasat Pol PP saat diwawancara ruang kerja, Rabu (12/2/2025).
La Ode Muhammad Takdir, menambahkan, terkait dengan bangunan lapak PKL yang Didirikan sebagai Outlet penjualan, pihaknya bersama tim terpadu dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU), Perizinan, Tata ruang, dan Kelurahan dalam waktu dekat akan menertibkan bangunan tersebut. Pasalnya, outlet pembangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 (Satu) tahun 2015.
“Sudah tugas kami Sat Pol PP mengawasi pembangunan sambil menunggu keputusan dari Dinas PU untuk dibongkar,” jelasnya.
Kasat Pol PP Baubau menghimbau kepada PKL agar tidak berjualan mengunakan bahu jalan dan menjaga kebersihan kerapian lingkungan sekitar serta tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu gangguan umum.
“Jangan menjual di trotoar karena trotoar itu diperuntukkan bagi pejalan kaki,” tutup Kasat Pol PP Baubau.