BAUBAU, WARAWARANEWS.com- Polres Baubau menetapkan dua orang pemuda, inisial FF (20) dan RG (32), menjadi tersangka penyebab kebakaran empat rumah warga di Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
Mobil yang dibawa kedua pelaku tersebut diduga muat bahan bakar minyak (BBM) ilegal terbakar dan menabrak pagar rumah warga/ pada Jumat (24/1/2025) malam lalu.
“Pelaku FF mengajak pelaku RG untuk menemani ke topa dengan tujuan mengambil BBM jenis solar yang berada di jembatan Topa menggunakan mobil milik HL,” kata Kasi Humas Polres Baubau, Kompol Abdul Rahmad, di kantornya, Rabu (12/2/2025).
Menurut Rahmad, pelaku FF telah memesan membeli BBM Solar sebanyak 40 jeriken isi 20 liter dari seseorang berinsial WW melalui jaringan telpon.
“Jadi FF untuk mendapatkan solar ini dia menghubungi melalui telpon sehingga mendapatkan pesanan mengambil di Jembatan Topa dan pelaku FF tidak tahu dimana tempat penyimpanan sebenarnya yang jelas mengambil di jembatan Topa,” ujar Rahmad.
“Pelaku FF (rencana) akan membawakannya ke ID yang mana ID akan menjualnya kembali ke Labuan Bajo, Kecamatan Wakorumba, Kabupaten Buton Utara,” ucapnya
Sekitar pukul 20.00 kedua pelaku kemudian menuju ke lokasi untuk mengambil BBM di Jembatan Topa Kelurahan Sulaa.
Setelah mengangkut BBM, kedua pelaku yang menggunakan mobil bak terbuka melintas ke arah Jalan Sibatara, Kelurahan Lipu. Di jalan tersebut, pelaku RG melihat sisi kiri mobil sudah berasap disekitar knalpot.
Karena panic, kedua pelaku kemudian turun dari mobil dan mencoba memadamkan api dan dibantu dengan warga yang ikut menyiram.
“Karena api sudah membesar mobil tersebut mobil didorong mengarah kedepan dan menabrak pagar milik rumah warga,” kata Rahmad.
Hal ini menyebabkan empat rumah warga langsung terbakar. Polisi kemudian turun ke lokasi dan melakukan olah TKP dan menemukan nomor rangka dan nomor mesin dari mobil tersebut.
Sehingga kedua pelaku, FF dan RG, berhasil ditangkap polisi.
Sementara itu, WW pelaku yang menjual BBM kepada pelaku FF masih dalam proses penyelidikan Satreskrim Polres Baubau.
“Untuk pemilik solar yang dipesan oleh FF, sudah dilakukan pemeriksaan dan menjadikan saksi untuk proses selanjutnya,” ungkap Rahmad.