BUTON TENGAH, WARAWARANEWS.com – Seorang pelaku komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) inisial BP (31) ditangkap polisi berpakaian preman di tempat persembunyiannya di Desa Napa,
Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, Jumat (7/6/2024) malam.
Polisi terpaksa menggerebek rumah yang menjadi tempat persembunyian pelaku dan menangkap BP yang berusaha melarikan diri.
“Saat penangkapan, pelaku sementara tidur disalah satu kamar rumah keluarganya dan saat dilakukan penangkapan pelaku sempat akan melarikan diri namun saat melihat petugas yang mengepung rumah tempat persembunyian pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton, melalui pesan pendeknya, Senin (10/6/2024).
“Akhirnya pelaku mengurungkan niatnya dan tetap bertahan dalam kamar sehingga petugas langsung mendobrak pintu kamar selanjutnya mengamankan pelaku,” ujarnya.
Menurut Sunarton, pelaku kerap melakukan curanmor bersama tiga orang saudaranya dengan 3 lokasi di Kota Baubau, Buton Tengah dan Kabupaten Muna.
“Satu orang saudara dari pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Baubau dalam kasus yang sama sedangan satu orang saudara pelaku dan 1 orang kerabat dari istri saudara pelaku masih dalam pengejaran,” ucap Sunarton.
Modus dari para pelaku setelah mengambil motor korbannya, kemudian disembunyikan di suatu tempat setelah aman motor tersebut dimasukan dalam mobil rental yang disewa para pelaku.
Motor tersebut kemudian dipreteli lalu dijual para pelaku dengan harga yang murah.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Buton Tengah, sedang melakukan koordinasi dengan penyidik Satreskrim Polres Baubau dan Penyidik Satreskrim Polres Muna untuk pengungkapan jaringan dan Barang bukti dari kejahatan yang dilakukan para pelaku.
“Karena berdasarkan keterangan para pelaku yang sudah diamankan, mereka menjual hasil kejahatan mereka di wilayah Kota Baubau,” ucap Sunarton.
Satreskrim Polres Buton Tengah juga sudah mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor jenis honda beat dan Yamaha Mio.
Saat ini pelaku BPR diatahan di ruang tahanan Mapolres Buton Tengah. Ia diancam pasal Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke- 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 penjara.