Seorang Warga Tewas Dikeroyok di Pesta Joget Di Busel,  Empat Pelaku Ditangkap

In Daerah, Kriminal, TERKINI
Satreskrim Polres Buton, Sulawesi Tenggara, menangkap empat orang terduga pelaku pengeroyokan inisial RI(19), AR (20), AD (18) dan AS (20)yang menyebabkan korbannya inisial LR (35) tewas pada Rabu (13/12/2023) dini hari.

BUTON SELATAN, WARAWARANEWS.com – Satreskrim Polres Buton, Sulawesi Tenggara, menangkap empat orang terduga pelaku pengeroyokan inisial RI(19), AR (20), AD (18) dan AS (20)yang menyebabkan korbannya inisial LR (35) tewas pada Rabu (13/12/2023) dini hari.

Peristiwa pengeroyokan ini terjadi dalam pesta joget di desa Gerak Makmur, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara.

“Hingga kini Polres Buton telah mengamankan empat terduga yang diduga ada kaitannya dengan peristiwa pidana tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Busrol Kamal di Kantornya, Sabtu (16/12/2023).

Peristiwa pengeroyokan ini bermula saat korban LR bersama seorang temannya inisial LS yang merupakan warga desa Tira, Kecamatan Sampolawa pergi ke tempat acara joget yang berada di desa Gerak Makmur.

Usai pesta joget, keduanya bertemu dengan keempat pelaku. Cekcok antara kedua kelompok ini tak terelakan.

Sehingga terjadi perkelahian dan pengeroyokan empat pelaku terhadap kedua korban dengan menggunakan benda tajam.

Korban LR kemudian terjatuh dengan penuh luka ditubuhnya, demikian dengan teman korban LS juga mengalami luka.

LR sempat dibawa ke puskesmas terdeka, namun nyawa korban sudah tidak tertolong lagi.

Sedangkan teman korban berhasil menyelamatkan diri namun dengan kondisi terluka sehingga menjalani perawatan.

Polisi yang mendapat informasi tersebut kemudian bergerak cepat menangkap keempat pelaku, RI, AR, AD, dan AS.

“Untuk motif kita masih mendalami penyidik satreskrim polres buton sehingga terjadinya tindak pidana mengakibatkan seorang laki-laki meninggal dunia,” ujar Busrol.

“Penanganannya sejauh ini kita sudah tingkatkan ke proses penyelidikan dan menetapkan empat orang pelaku sebagai tersangka,” ucap Busrol.

Saat ini keempat pelaku ditahan di ruang tahanan Mapolres Buton. Keempat pelaku diancam pasal 338 tentang pembunuhan dengan hukuman 15 tahun penjara.

Join Our Newsletter!

Love Daynight? We love to tell you about our new stuff. Subscribe to newsletter!

You may also read!

STAI Baubau Gelar Ujian Komprehensif dan Munaqosyah Skripsi

BAUBAU, WARAWARANEWS.com - Sekolah Tinggi Agama Islam Yayasan Pendidikan Islam Qaimuddin (YPIQ STAI) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengelar ujian

Read More...

Edarkan Narkoba, Dua Pemuda Di Baubau Ditangkap Polisi

BAUBAU, WARAWARANEWS.com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Baubau mengamankan dua pria asal Kota Baubau dan Kabupaten Muna. Keduanya

Read More...

Pemkot Baubau Launching Aplikasi Lintas

BAUBAU, WARAWARANEWS.com - Menuju era globalisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Baubau Sulawesi

Read More...

Leave a reply:

Your email address will not be published.

Mobile Sliding Menu