BAUBAU, KOMPAS.com – Polres Baubau, Sulawesi Tenggara, mengungkapkan, pelaku LN (17), warga Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau rupanya kerap menganiaya istrinya, MS (19), hingga tewas.
Polisi juga menyatakan, pasangan muda ini sering bertengkar dan pelaku LN sering memukuli istrinya, MS.
“Dari keterangan pelaku memang kehidupan rumah tangga mereka sudah tidak penuh kecocokan, dan sering terjadi percekcokan dan melakukan pemukulan terhadap korban,” kata Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk, di Kantornya, Jumat (15/2/2023).
Kronologis penganiayan sebelum korban tewas, saat itu MS berpamitan kepada kakak iparnya bahwa ia mengikuti arisan keluarga.
“Saat itu juga korban berpamitan dengan pelaku LN dan sebelumnya sudah terjadi penganiayaan kdrt kepada korban. Korban kembali dari arisan, korban bertemu dengan pelaku dan terjadi kembali penganiayaan terhadap korban,” ujarnya.
Usai menganiaya korban, malamnya, sekitar pukul 22.30, pelaku kemudian keluar rumah pergi futsal hingga pukul 23.30 malam.
“Saat pelaku kembali futsal terjadi lagi penganiayaan kembali (terhadap korban),” ucap Bungin.
Bungin menambahkan, malam sebelum terjadi penganiayaan, korban sempat menghubungi keluarganya dan mengatakan ia mengalami kekerasan pemukulan di beberapa bagian tubuh dan korban katakan sudah tidak tahan lagi.
“Pagi harinya, pukul 06.30, dari pihak ibu angkat datang bersama anggota keluarga dari pihak korban untuk mendatangi rumah mertua korban, dimana korban tinggal bersama suaminya. Saat ditemui korban sudah tidak sadarkan diri dan sudah tidak ada tanda-tanda kehidupan,” jelas Bungin.
Keluarga korban kemudian melaporkan peristwa tersebut ke polisi. Polisi kemudian membawa pelaku dan melakukan penyidikan dan penyelidikan.
Polisi kemudian melakukan autopsi terhadap korban yang dilakukan oleh dokpol dari Polda Sultra, dan hasil autopsy, korban tewas karena pukulan.
“Berdasarkan hasil autopsi ini membulatkan penyebab kematian adanya kekerasan dibagian leher sehingga disitu ada patahan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia,” ungkap Bungin.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Ismunandar, dalam konferensi pers, Kamis (14/12/2023), menyatakan, motif pelaku menganiaya korban hanya masalah sepeleh.
“ Motif pelaku, pelaku melakukan perbuatann tersebut hanya masalah sepelh dimana pelaku meminjan charger HP kepada korban kemudian tersangka tidak ingin diketahui privasinya dimana isi chat tidak ingin diketahui korban. Sehingga tersangka beberapa kali melakukan penganiayan terhadap korban MS dan menimbulkan beberapa luka di tubuhnya,” kata Ismunandar.
Saat ini pelaku LN ditahan di ruang tahanan Mapolres Baubau. Pelaku LN diancam pasal 338 tentang pembunuhan dengan hukuman 15 tahun penjara.