BUTON SELATAN, WARAWARANEWS.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Buton Selatan (DPRD Busel) akhirnya angkat bicara surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang pembatalan pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua DPRD Busel Dodi Hasri mengatakan, Surat Pembatalan ASN yang diberitakan di beberapa media online menjadi semangat untuk dibawa ke meja Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas. Sehingga DPRD Busel meminta kepada Bupati untuk segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Jadi, kita berharap Bupati segera mengambil tindakan seperti apa yang sudah menjadi kesimpulan rapat kita tadi, beber Ketua DPRD Busel didepan awak media usai mengelar rapat mengenai surat dari BKN, Selasa (18/3/2025).
Dodi menambahkan, sejak diterbitkan surat tersebut, BKN memberikan batas waktu selama Lima hari untuk menyelesaikan pengujian yang ada di Busel. Sebab, kalau tidak di tindak lanjuti maka BKN melakukan pemblokiran Nomor Induk Pegawai (NIP).
“Sehingga NIP itu tidak sampai ini terjadi, maka kita mendorong agar Bupati Buton Selatan segera berkoordinasi dengan BKN,”ungakapnya.
Sementara digedung yang sama di tempat berbeda Pelaksana Jabatan Sekretariat Daerah (Pj.Sekda) Busel La Ode Darusalam menuturkan, dalam waktu dekat Pemda Busel akan berkunjung ke BKN guna menindak lebih lanjuti surat pembatalan pelantikan sejumlah ASN.
“Jadi dalam waktu dekat kami akan sowan ke BKN untuk berkoordinasi langsung bersama pimpinan untuk menyampaikan persoalan ini (surat BKN),” tutur Sekda saat konfirmasi pada awak media.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Busel La Ode Firman Hamzah menjelaskan, pemerintah serius dan berkomitmen mengakui masalah izin pelantikan sejumlah ASN serta mengikuti pertunjuk BKN terkait pengaturan aparatur.
“Itulah yang menjadi topik pembahasan kita pada hari ini di DPR, bahwa pemerintah daerah telah menjawab dengan surat yang dikirimkan kepada BKN yang berkaitan dengan bagaimana di dalamnya memuat komitmen dari pemerintah daerah untuk berkomitmen,”pungkasnya.