BAUBAU, WARAWARANEWS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra) mengaku akan segera menindak Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu 2024 yang melanggar.
Ketua Bawaslu Kota Baubau Sarmin mengatakan, Setelah merampungkan data panwascam Se-Kota Baubau, Banyak APK legislatif yang tidak sesuai lokasi serta melanggar ketentuan KPU. Oleh karena itu, Bawaslu tidak segan-segan akan menurunkan dan menindak APK tersebut.
“Bawaslu Kota Baubau akan menindaklanjuti dalam bentuk rekomendasi kepada KPU untuk di kordinasikan penertiban APK kepada Pol PP Kota Baubau,” kata Sarmin pada awak media, Senin (11/12/2023).
Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi ini menambahkan, Pihaknya telah melakukan pencegahan dan menyampaikan imbauan melalui penwascam sejak awal, ketika ditemukan APK yang dipasang tidak sesuai aturan, seperti yang terpasang dipepohonan, tiang listrik, fasiltas publik atau APK yang disapang tanpa izin pada pemilik tanah maka akan di copot
“Dari data yang terkumpul terdapat puluhan APK baik alat peraga caleg tingkat DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD tingkat Kota Baubau ditemukan menyimpangi aturan kampanye,” tutup Sarmin.