BAUBAU, WARAWARANEWS.COM – Dalam rangka pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di 6 (Enam) Kelurahan yakni, Kelurahan Wameo, Bone-Bone, Tarafu, Kaobula, Ngangana Umala, dan Lanto. Panwaslu Batupoaro Kota Baubau, Sulawesi Tenggara buka pendaftaran Pengawas TPS.
Pendaftaran tersebut berdasarkan Surat Nomor 047/KP.00/K.SG-16.02/09/024 pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Adapun persyaratan pendaftaran PTPS sebagai berikut:
* Warga Negara Indonesia (WNI)
* pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 Tahun (Dua Puluh Satu) tahun
* Kestia kepada pancasila sebagai dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945
* Mempunyai Integritas, kepribadian yang kuat, jujur dan adil
* Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dsn pengawasan Pemilu.
* Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
* Berdomisili di Kabupaten/Kota Baubau setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
* Mampu secara jasmani, Rohani, dan bebas daei penyalahgunaan Narkotika
* Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (Lima) tahun pada saat pendaftaran sebagai calon PTPS.
* Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintah, atau di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
* Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (Lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
• Bersedia bekerja penuh waktu yang di buktikan dengan surat pernyataan.
• Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan pada masa keanggotaan apabila terpilih
• Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggaraan Pemilu.
Syarat-Syarat Pendaftaran untuk menjadi PTPS meliputi:
1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu
Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El)
2. Pas Foto Stengah Badan Terbaru ukuran 4X6 2 (Dua) lembar
3. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan atau dilegalisir okeh pejabat berwenang atau menyerahkan foto copy ijazah terakhir dengan menunjukkan yang asli.
4. Daftar riwayat hidup.
5. Surat pernyataan bermaterai.
6. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon PTPS.
7. Tempat pengambilan formulir berkas administrasi calon anggota PTPS dapat di ambil disetiap Kelurahan terdekat lebih lanjut silakan datangi Kantor Panwaslu Batupoaro.
8. Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung ke Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Batupoaro dijalan Erlangga No. 220 Kelurahan Bone-Bone contact person 04022711816 atau via eamil kecbatupoaropanwaslu@gamil.com
. Dibuat masing-masing 2 (Dua) rangkap terdiri dari 1 (Satu) asli dan 1 (Satu) foto copy
. Batas waktu pendaftaran 12 (Dua Belas) sampai 24 September 2024.