BAUBAU, WARAWARANEWS.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Propinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tilang 33 kendaraan yang tidak memiliki plat Kuning.
Kendaraan yang ditilang Dishub Sultra terdiri dari kendaraan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) dan angkutan barang.
Kepala Seksi Angkutan Dishub Propinsi Sultra Ringgo Taufan La Ode mengatakan, sebelum melakukan razia, pihaknya, Sudah mensosialisasikan dan menghimbau AKDP dan angkutan barang menggunakan plat Kuning.
“Jadi, hari ini kita turun agar mau menggunakan plat Kuning, dan ini khusus untuk angkutan kota dalam propinsi dan angkutan barang,” kata Ringgo saat diwawancarai sejumlah awak media, Kamis (7/12/2023).
Ringgo menambahkan, Penilangan yang di gelar di jalan poros Pasarwajo merupakan tindak lanjut hasil Rapat Rakor dishub se-Sultra yang di gelar bulan November 2023 di Kota Kendari tentang penyelenggaraan penegakan Hukum dalam rangka pengendalian angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan barang antar Kota yang menggunakan plat kuning.
“Jadi kita lengkap, ada dari kejaksaan, Jasa Raharja, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Dishub Kota Baubau, Dishub Propinsi Sultra dan Kepolisian,”ujarnya.
Pria kelahiran Kota Baubau Dishub Propinsi menargetkan Tiga wilayah yaitu Kota Baubau, Kabupaten Konawe dan Kolaka. Khusus Kota Baubau perdana menilang AKDP 9 dan 24 angkutan barang sehingga semua berjumlah 33 kendaraan yang didapat tidak menggunakan plat Kuning.
“Jadi, perdena kita turun di Kota Baubau selama dua hari, selanjutnya kita akan lanjutkan diwilayah daratan Kota Kendari,”pungkasnya.